
Kacau Reksa Dana: 4 MI Kena Semprit, 13 MI Terseret Jiwasraya
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 December 2019 07:07

Untuk persoalan yang berbeda, industri reksa dana pun lagi-lagi mendapat sorotan. Kali ini skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi atas kasus gagal bayar Jiwasraya. Kejagung juga menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 perusahaan MI yang mengelola reksa dana.
Dengan demikian, skandal di perusahaan asuransi pelat merah ini kian terbuka dan menyeret pihak-pihak yang ikut serta dalam pengelolaan produk JS Saving Plan yang gagal bayar senilai Rp 12,4 triliun.
Polis produk asuransi tersebut jatuh tempo pada Oktober-Desember tahun ini, namun manajemen yang baru di Jiwasraya menegaskan belum sanggup untuk melakukan pembayaran lantaran kesulitan keuangan. Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.
Pertanyaannya perusahaan manajer investasi mana saja yang bakal terseret kasus ini?
Hingga saat ini, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin belum mengungkapkan informasi detail. Dia hanya menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance.
Pertama, adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi [MI] Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pekan lalu (18/12/2019).
Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Hal itu perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," terangnya. Dia juga belum mengungkapkan 13 perusahaan pengelola reksa dana yang dimaksud.
Mengacu laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, saham dan reksa dana masuk porsi investasi cukup besar.
Pada Desember 2017 nilai investasi saham mencapai Rp 6,63 triliun, kemudian nilainya turun drastis di Desember 2018 menjadi Rp 3,77 triliun serta ambles lagi menjadi di Rp 2,48 triliun di pencatatan September 2019.
Penurunan lebih parah terjadi pada reksa dana. Pada Desember 2017 nilai reksa dana mencapai Rp 19,17 triliun, kemudian turun di Desember 2018 menjadi Rp 16,32 triliun serta penurunan paling tajam terjadi di pencatatan September 2019 menjadi Rp 6,64 triliun.
(tas/sef)
Dengan demikian, skandal di perusahaan asuransi pelat merah ini kian terbuka dan menyeret pihak-pihak yang ikut serta dalam pengelolaan produk JS Saving Plan yang gagal bayar senilai Rp 12,4 triliun.
Polis produk asuransi tersebut jatuh tempo pada Oktober-Desember tahun ini, namun manajemen yang baru di Jiwasraya menegaskan belum sanggup untuk melakukan pembayaran lantaran kesulitan keuangan. Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.
Pertanyaannya perusahaan manajer investasi mana saja yang bakal terseret kasus ini?
Hingga saat ini, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin belum mengungkapkan informasi detail. Dia hanya menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance.
![]() |
Pertama, adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi [MI] Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pekan lalu (18/12/2019).
Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Hal itu perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," terangnya. Dia juga belum mengungkapkan 13 perusahaan pengelola reksa dana yang dimaksud.
![]() |
Mengacu laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, saham dan reksa dana masuk porsi investasi cukup besar.
Pada Desember 2017 nilai investasi saham mencapai Rp 6,63 triliun, kemudian nilainya turun drastis di Desember 2018 menjadi Rp 3,77 triliun serta ambles lagi menjadi di Rp 2,48 triliun di pencatatan September 2019.
Penurunan lebih parah terjadi pada reksa dana. Pada Desember 2017 nilai reksa dana mencapai Rp 19,17 triliun, kemudian turun di Desember 2018 menjadi Rp 16,32 triliun serta penurunan paling tajam terjadi di pencatatan September 2019 menjadi Rp 6,64 triliun.
Laporan keuangan Jiwasraya
Ikhtisar | DES 2017 (RP T) | DES 2018 (RP T) | SEPT 2019 (RP T) |
ASET | 45,68 | 36,23 | 25,68 |
-SAHAM | 6,63 | 3,77 | 2,48 |
-DEPOSITO | 4,33 | 1,22 | 0,800 |
-REKSA DANA | 19,17 | 16,32 | 6,64 |
-OBLIGASI KORP. | 1,80 | 1,41 | 1,40 |
-TANAH & BANG | 8,68 | 8,68 | 8,68 |
- ASET LAIN | 1,95 | 1,72 | 2,47 |
-SUN | 3,09 | 3,11 | 3,19 |
EKUITAS | 5,57 | -10.20 | -23,92 |
Sumber: Jiwasraya
Ini skenario penyelamatan Jiwasraya
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular