
Kacau Reksa Dana: 4 MI Kena Semprit, 13 MI Terseret Jiwasraya
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 December 2019 07:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban investasi reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang diterbitkan manajer investasi pun masuk pengawasan dan dibubarkan oleh OJK.
Pada 16 Desember pekan lalu, giliran PT MNC Asset Management yang juga ikut kena sanksi dari regulator pasar modal tersebut. OJK memberikan sanksi berupa larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana MNC Asset, atau suspensi beli untuk reksa dana dengan total dana kelolaan mencapai Rp 1,21 triliun tersebut.
Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 disebutkan bahwa ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik Grup MNC yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo itu, disuspensi beli sampai perintah otoritas dipenuhi karena ada beberapa pelanggaran.
Ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada perusahaan MI yang mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun per November tersebut.
Pertama, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.
Kedua, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan.
Ketiga, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default).
Dalam hak jawabnya, manajemen MNC Asset menegaskan bahwa masalah portofolio reksa dana perseroan disebabkan perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.
"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," tulis MNC Asset Management, Kamis malam (19/12/19).
Untuk poin nomor tiga, emiten Grup MNC, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) akhirnya mengambilalih porsi portofolio surat utang gagal bayar (default) yang dimiliki PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food yakni Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016.
Direktur Utama BCAP Wito Mailoa mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan sebagai komitmen menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen anak usaha perseroan, yakni MNC Asset.
"Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MNC Asset, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA," kata Wito Mailoa dalam keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/12/2019).
Sebelum MNC Asset, OJK juga sudah turun tangan 'menyemprit' tiga MI lainnya.
Pertama, PT Narada Aset Manajemen yang mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar.
Kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Minna Padi Aset Manajemen yang dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate). Bahkan suspensi penjualan yang diperintahkan OJK kepada Minna Padi Aset Manajemen telah berlanjut kepada perintah pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola perseroan.
Ketiga, larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.
Dalam surat bernomor S-1423/PM.21/2019 tentang Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu kepada Pratama Capital Assets Management, manajer investasi tersebut dilarang menjual reksa dana dan produk investasi yang sudah dikelola perusahaan maupun membuat produk baru.
Selain larangan menjual unit dari produk yang sudah ada serta membuat produk baru, perintah lain kepada Pratama Capital dalam surat tersebut adalah memperpanjang atau menambah dana kelolaan produk kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Produk jenis itu sering dikenal dengan nama kontrak pengelolaan dana (KPD).
Penyebab keluarnya surat perintah itu adalah porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018.
Berdasarkan pengawasan oleh OJK atas pengelolaan dana yang dilakukan Pratama Capital pada periode 1 Mei 2019-30 Juni 2019, diketahui bahwa masih terdapat kepemilikan efek saham KIJA yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih (dana kelolaan) reksa dana.
OJK Bubarkan 6 Reksa Dana Minna Padi
Pada 16 Desember pekan lalu, giliran PT MNC Asset Management yang juga ikut kena sanksi dari regulator pasar modal tersebut. OJK memberikan sanksi berupa larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana MNC Asset, atau suspensi beli untuk reksa dana dengan total dana kelolaan mencapai Rp 1,21 triliun tersebut.
Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 disebutkan bahwa ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik Grup MNC yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo itu, disuspensi beli sampai perintah otoritas dipenuhi karena ada beberapa pelanggaran.
Pertama, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.
Kedua, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan.
Ketiga, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default).
Dalam hak jawabnya, manajemen MNC Asset menegaskan bahwa masalah portofolio reksa dana perseroan disebabkan perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.
"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," tulis MNC Asset Management, Kamis malam (19/12/19).
Untuk poin nomor tiga, emiten Grup MNC, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) akhirnya mengambilalih porsi portofolio surat utang gagal bayar (default) yang dimiliki PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food yakni Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016.
Direktur Utama BCAP Wito Mailoa mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan sebagai komitmen menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen anak usaha perseroan, yakni MNC Asset.
"Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MNC Asset, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA," kata Wito Mailoa dalam keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/12/2019).
Sebelum MNC Asset, OJK juga sudah turun tangan 'menyemprit' tiga MI lainnya.
Pertama, PT Narada Aset Manajemen yang mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar.
Kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Minna Padi Aset Manajemen yang dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate). Bahkan suspensi penjualan yang diperintahkan OJK kepada Minna Padi Aset Manajemen telah berlanjut kepada perintah pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola perseroan.
Ketiga, larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.
Dalam surat bernomor S-1423/PM.21/2019 tentang Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu kepada Pratama Capital Assets Management, manajer investasi tersebut dilarang menjual reksa dana dan produk investasi yang sudah dikelola perusahaan maupun membuat produk baru.
Selain larangan menjual unit dari produk yang sudah ada serta membuat produk baru, perintah lain kepada Pratama Capital dalam surat tersebut adalah memperpanjang atau menambah dana kelolaan produk kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Produk jenis itu sering dikenal dengan nama kontrak pengelolaan dana (KPD).
Penyebab keluarnya surat perintah itu adalah porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018.
Berdasarkan pengawasan oleh OJK atas pengelolaan dana yang dilakukan Pratama Capital pada periode 1 Mei 2019-30 Juni 2019, diketahui bahwa masih terdapat kepemilikan efek saham KIJA yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih (dana kelolaan) reksa dana.
OJK Bubarkan 6 Reksa Dana Minna Padi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular