
Skandal Jiwasraya Seret 13 MI, Berapa Besar Porsi Reksa Dana?

Polis produk asuransi tersebut jatuh tempo pada Oktober-Desember tahun ini, namun manajemen yang baru di Jiwasraya menegaskan belum sanggup untuk melakukan pembayaran lantaran kesulitan keuangan.
Kasus gagal bayar ini sudah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan awal, Kejagung menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi atas kasus ini. Kejagung juga menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana.
Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Keuntungan tersebut dijanjikan kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang merupakan produk bancassurance.
![]() |
Pertama, adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh perusahaan manajer investasi [MI] Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Hal itu perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," terangnya. Dia juga belum mengungkapkan 13 perusahaan pengelola reksa dana yang dimaksud.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, penyidikan terkait kasus Jiwasraya sudah ditangani sejak Juni 2019 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena pertimbangan kasus besar, kasus itu diserahkan kepada Kejagung.
"Kami sudah susun tim sebanyak 16 orang, jadi anggota 12 orang. pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya ini kasus besar dengan cakupan wilayah yang cukup luas," kata dia.
Saat ini, menurut Adi, Kejagung sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bekerja sama dengan lembaga terkait termasuk memanggil 89 saksi yang dianggap kompeten.
"Pasalnya apa masih proses. Yang penting kaus ini sedang kami tangani sekarang ada di tahap penyidikan," kata Adi.
Mengacu laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, saham dan reksa dana masuk porsi investasi cukup besar.
Pada Desember 2017 nilai investasi saham mencapai Rp 6,63 triliun, kemudian nilainya turun drastis di Desember 2018 menjadi Rp 3,77 triliun serta ambles lagi menjadi di Rp 2,48 triliun di pencatatan September 2019.
Penurunan lebih parah terjadi pada reksa dana. Pada Desember 2017 nilai reksa dana mencapai Rp 19,17 triliun, kemudian turun di Desember 2018 menjadi Rp 16,32 triliun serta penurunan paling tajam terjadi di pencatatan September 2019 menjadi Rp 6,64 triliun.
Laporan keuangan Jiwasraya
Ikhtisar | DES 2017 (RP T) | DES 2018 (RP T) | SEPT 2019 (RP T) |
ASET | 45,68 | 36,23 | 25,68 |
-SAHAM | 6,63 | 3,77 | 2,48 |
-DEPOSITO | 4,33 | 1,22 | 0,800 |
-REKSA DANA | 19,17 | 16,32 | 6,64 |
-OBLIGASI KORP. | 1,80 | 1,41 | 1,40 |
-TANAH & BANG | 8,68 | 8,68 | 8,68 |
- ASET LAIN | 1,95 | 1,72 | 2,47 |
-SUN | 3,09 | 3,11 | 3,19 |
EKUITAS | 5,57 | -10.20 | -23,92 |
Sumber: Jiwasraya
Mengacu Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, terungkap kinerja terakhir perusahaan asuransi yang berdiri sejak 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini.
Total aset Jiwasraya per September 2019 mencapai Rp 25,68 triliun, sementara total kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun.
Rincian Total Aset Jiwasraya per September 2019
Ikhtisar | Per September 2019 (Rp T) |
Aset Reasuransi | 0,68 |
Aset Lancar | 0,53 |
Aset Tetap | 1,96 |
Aset Lainnya | 0,33 |
Aset Investasi | 22,17 |
Total Aset | 25,68 |
Rincian Total Liabilitas Jiwasraya per September 2019
Ikhtisar | Per September 2019 (Rp T) |
LMPMD-UL | 0,53 |
Utang Klaim | 9,99 |
LMPMD Non UL | 3,87 |
PYBMP | 0,05 |
Liabilitas Lainnya | 3,87 |
Total Liabilitas | 49,60 |
Ket: LMPMD (Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan, UL (Unit link), PYBMP (Premi yang Belum Merupakan Pendapatan).
Adapun terjadi ekuitas negatif sebesar Rp 20,2 triliun dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) Jiwasraya minus hingga 664,4% per Juni 2019. Namun pada September 2019, ekuitas negatif membengkak lagi menjadi Rp 23,92 triliun.
Padahal berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa modal minimum (RBC) yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120%.
RBC adalah rasio solvabilitas yang menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Jika RBC kian besar, semakin sehat pula kondisi finansialnya.
Dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan bahwa untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120%, maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 32,89 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan pemenuhan RBC sebesar Rp 2,89 triliun dan adanya total ekuitas setelah terjadi impairment asset yakni sebesar Rp 30,13 triliun. Impairment asset adalah penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan.
Ini skenario penyelamatan Jiwasraya
(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
