Jiwasraya Terlalu Berani Sampai Main Saham 'Gorengan'

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
19 December 2019 09:47
Dengan menjanjikan return dua kali lebih besar dari deposito, Jiwasyara dipaksa mencari produk-produk dengan return tinggi.
Foto: Asuransi Jiwasraya (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat industri asuransi menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlalu berani menjanjikan return tinggi kepada para nasabah. Dengan menjanjikan return dua kali lebih besar dari deposito, Jiwasyara dipaksa mencari produk-produk dengan return tinggi.

Hal tersebut disampaikan pengamat asuransi Hotbonar Sinaga yang juga menilai ada indikasi penipuan (fraud) dalam pengelolaan dana nasabah.

"Di sini Jiwasraya terlalu berani menjanjikan return yang saya dengar hampir dua kali lipat dari bunga deposito. Mereka harus mencari investasi yang menghasilkan jauh di atas bunga deposito. Salah satunya melalui reksa dana saham atau investasi di saham itu sendiri," kata Hotbonar, kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon kepada CNBC Indonesia saat acara Closing Bell, Rabu (18/12/2019).

Dalam pengelolaan investasi tersebut, lanjut Hotbonar, ada indikasi terjadi fraud. Pada saat yang sama terjadi penurunan nilai aset investasi yang sangat dalam, khususnya saham.

"Kalau memang direksinya saat itu melakukan investasi secara prudent, secara hati-hati, tentunya mereka akan investasi di saham LQ45, tapi ini mereka investasi justru pada saham gorengan," tambah Hotbonar.

Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait skandal Jiwasraya. Kejagung menyebutkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2019. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dalam hal ini perusahaan investasi yang mengelola produk JS Saving Plan milik Jiwasraya.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, yakni terkait pengelolaan dana yang dihimpun dalam program Savings Plan," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin mengatakan dampak skandal Jiwasraya ini memicu adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019 yang angkanya masih perkiraan awal.

JS Saving Plan adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance). Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.

[Gambas:Video CNBC]


Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu karena adanya kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.


(hps/wed) Next Article Kisruh Jiwasraya, Begini Rencana Erick Thohir Selanjutnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular