Kisruh Jiwasraya, Begini Rencana Erick Thohir Selanjutnya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 December 2019 15:42
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil Kementerian BUMN dalam rangka penyelamatan Jiwasraya.
Foto: Rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membahas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil Kementerian BUMN dalam rangka penyelamatan Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saya rasa belum diskusi Jiwasraya. Saya rasa nanti kami bersama OJK, dan juga LPS kita bisa duduk. Saya tidak mau bicara sesuatu yang belum disepakati," kata Erick, Senin (2/12/2019).

Erick menambahkan, untuk proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait pelaporan di Kejaksaan, Kementerian BUMN menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum.

"Tapi tentu kan tadi sudah sepakat yang mana proses hukum dijalankan, tidak hanya untuk Jiwasraya, untuk semua. Tapi juga proses yang lain harus diperbaiki ya diperbaiki," kata Erick.

Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah, setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat perusahaan kesulitan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.

Namun, ia masih enggan menyebutkan apakah kecurangan tersebut dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

"Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko, panggilan akrabnya, Kamis malam (14/11/2019) di Jakarta.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut, proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta ada sejumlah aset yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent), pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.

Alhasil, kondisi tersebut menyebabkan Jiwasraya kesulitan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah.

Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan menemukan adanya dugaan korupsi di Jiwasraya untuk periode 2014-2018. Dugaan tindak korupsi ini dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menawarkan bunga yang dinilai cenderung di atas rata-rata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta M. Nirwan Nawawi mengatakan hal ini didasarkan atas banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan.

Sebab, dari produk dengan bunga yang terbilang tinggi di kisaran 6,5%-10% tersebut, Jiwasraya berhasil mengumpulkan premi senilai Rp 53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2019).


Cara Pemerintah Selamatkan Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]

Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018.

Dari hasil penyelidikan ini telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam tahap penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.
(hps/hps) Next Article Ini Alasan Erick Thohir Tolak "Bailout" Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular