Reksa Dana Ambruk, Kapan MI Wajib Deklarasikan 5 Underlying?
Irvin Avriano Arief & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 December 2019 07:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar setiap perusahaan manajer investasi (MI) wajib mendeklarasikan sedikitnya lima underlying aset saham terbesar yang diinvestasikan dalam produk reksa dananya.
Kewajiban pencantuman portofolio terbesar di dalam lembar fakta reksa dana (fund fact sheet) itu diharapkan bisa masuk ke dalam aturan baru OJK.
"Informasi yang salah bisa menimbulkan kerugian investor, terutama karena portofolio. Karena itu kami mengusulkan agar pemaparan portofolio masuk ke peraturan baru yang sedang digagas OJK. [Prosesnya] kalau tidak salah sedang finalisasi," ujar Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto di Jakarta, Rabu kemarin (11/12/19).
Mutual fund fact sheet atau lebih umum disebut fund fact sheet (FFS) adalah lembar fakta bulanan yang disampaikan perusahaan manajer investasi (fund manager) kepada nasabah dan publik terkait pertumbuhan, hitungan, serta portofolio produk reksa dana yang mereka kelola.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksa Dana (Aperd), ditunjukkan bahwa Aperd wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung terlaksananya proses penjualan dan pembelian reksa dana.
Berdasarkan penjelasan aturan itu, ditunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang dimaksud juga harus sesuai dengan ketentuan terkait, yang disampaikan dalam bentuk penyediaan prospektus dan pelayanan lainnya, termasuk fund fact sheet.
Dalam fund fact sheet, informasi dasar yang disediakan adalah profil produk (peluncuran, bank kustodian), biaya (fee) yang dibebankan, segmen risiko dari produknya, kondisi pasar terkini, kebijakan investasi, dan posisi dana kelolaan serta nilai aktiva bersih/unit (NAB/unit).
Informasi lain adalah alokasi portofolio terbesar, porsi efek terbesar, negara asal efek terbesar (jika ada), dan kinerja produk berkala (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 3 tahun, sejak awal tahun, dan sejak penerbitan).
Meskipun sudah mulai dilakukan oleh sebagian besar manajer investasi bagi nasabah reksa dana yang mereka kelola, belum ada aturan khusus di pasar modal domestik yang mengatur detail dan isi dari fund fact sheet tersebut. Selama ini pembuatan dan publikasi lembaran fakta hanya didasari praktik terbaik internasional (international best practise).
Beberapa isi fund fact sheet berdasarkan international best practise yang paling berbeda dengan praktik umum di dalam negeri adalah kuantitas informasi yang lebih banyak untuk disampaikan kepada publik.
Isi fund fact sheetyang tidak ada di dalam negeri adalah petunjuk pembelian, peringkat reksa dana (jika ada), pembanding produk yang lebih banyak, strategi investasi yang detil, dan valuasi produk (rasio sharpe, rasio sortino, beta, standard deviasi).
Beberapa fact sheet yang dijadikan pembanding adalah reksa dana yang dikelola Schroder Investment, BlackRock, Fidelity Investments, Bualuang Fund, Nippon India Mutual Fund (ex-Reliance), dan Amundi Asset Management.
Karena banyaknya informasi, maka jumlah lembaran dalam fund fact sheet yang bisa diunduh nasabah dan calon nasabah reksa dana di luar negeri minimal dua lembar atau tiga lembar ditambah lembaran pernyataan hukum (disclaimer).
Bahkan ada reksa dana di luar negeri yang lembar fund fact sheet-nya mencapai 10 lembar dengan tambahan gimmickedukasi dan pemasaran.
Salah satu yang paling berbeda dari fund fact sheet Indonesia adalah pemaparan jumlah portofolio yang lebih sedikit. Di luar negeri jumlahnya mencapai 10 efek, sedangkan di dalam negeri umumnya hanya lima efek.
Hari menambahkan, saat ini APRDI sudah memberikan usulan terkait dengan rencana pengaturan fund fact sheet. Salah satu poin yang diusulkan asosiasi tersebut adalah jumlah portofolio yang perlu diumumkan di dalam fund fact sheet reksa dana, yaitu lima portofolio efek terbesar.
"Sudah diusulkan, lima portofolio terbesar. Itu dulu [tidak 10 portofolio]. [Informasi] itu penting karena selama ini tidak ada aturan yang mengharuskan manajer investasi menuliskan portofolio terbesarnya di dalam fund fact sheet, dan investor awam menganggap semua manajer investasi sudah pasti sama dan sudah benar fund fact sheet-nya."
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, maka otoritas pasar modal dapat menjadi lebih tegas dan dapat menjatuhkan sanksi jika menemui informasi yang tidak benar dalam sebuah fund fact sheet reksa dana.
Kewajiban pencantuman portofolio terbesar di dalam lembar fakta reksa dana (fund fact sheet) itu diharapkan bisa masuk ke dalam aturan baru OJK.
"Informasi yang salah bisa menimbulkan kerugian investor, terutama karena portofolio. Karena itu kami mengusulkan agar pemaparan portofolio masuk ke peraturan baru yang sedang digagas OJK. [Prosesnya] kalau tidak salah sedang finalisasi," ujar Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto di Jakarta, Rabu kemarin (11/12/19).
Mutual fund fact sheet atau lebih umum disebut fund fact sheet (FFS) adalah lembar fakta bulanan yang disampaikan perusahaan manajer investasi (fund manager) kepada nasabah dan publik terkait pertumbuhan, hitungan, serta portofolio produk reksa dana yang mereka kelola.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksa Dana (Aperd), ditunjukkan bahwa Aperd wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung terlaksananya proses penjualan dan pembelian reksa dana.
Berdasarkan penjelasan aturan itu, ditunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang dimaksud juga harus sesuai dengan ketentuan terkait, yang disampaikan dalam bentuk penyediaan prospektus dan pelayanan lainnya, termasuk fund fact sheet.
Dalam fund fact sheet, informasi dasar yang disediakan adalah profil produk (peluncuran, bank kustodian), biaya (fee) yang dibebankan, segmen risiko dari produknya, kondisi pasar terkini, kebijakan investasi, dan posisi dana kelolaan serta nilai aktiva bersih/unit (NAB/unit).
Informasi lain adalah alokasi portofolio terbesar, porsi efek terbesar, negara asal efek terbesar (jika ada), dan kinerja produk berkala (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 3 tahun, sejak awal tahun, dan sejak penerbitan).
Meskipun sudah mulai dilakukan oleh sebagian besar manajer investasi bagi nasabah reksa dana yang mereka kelola, belum ada aturan khusus di pasar modal domestik yang mengatur detail dan isi dari fund fact sheet tersebut. Selama ini pembuatan dan publikasi lembaran fakta hanya didasari praktik terbaik internasional (international best practise).
Beberapa isi fund fact sheet berdasarkan international best practise yang paling berbeda dengan praktik umum di dalam negeri adalah kuantitas informasi yang lebih banyak untuk disampaikan kepada publik.
Isi fund fact sheetyang tidak ada di dalam negeri adalah petunjuk pembelian, peringkat reksa dana (jika ada), pembanding produk yang lebih banyak, strategi investasi yang detil, dan valuasi produk (rasio sharpe, rasio sortino, beta, standard deviasi).
Beberapa fact sheet yang dijadikan pembanding adalah reksa dana yang dikelola Schroder Investment, BlackRock, Fidelity Investments, Bualuang Fund, Nippon India Mutual Fund (ex-Reliance), dan Amundi Asset Management.
Karena banyaknya informasi, maka jumlah lembaran dalam fund fact sheet yang bisa diunduh nasabah dan calon nasabah reksa dana di luar negeri minimal dua lembar atau tiga lembar ditambah lembaran pernyataan hukum (disclaimer).
Bahkan ada reksa dana di luar negeri yang lembar fund fact sheet-nya mencapai 10 lembar dengan tambahan gimmickedukasi dan pemasaran.
Salah satu yang paling berbeda dari fund fact sheet Indonesia adalah pemaparan jumlah portofolio yang lebih sedikit. Di luar negeri jumlahnya mencapai 10 efek, sedangkan di dalam negeri umumnya hanya lima efek.
Hari menambahkan, saat ini APRDI sudah memberikan usulan terkait dengan rencana pengaturan fund fact sheet. Salah satu poin yang diusulkan asosiasi tersebut adalah jumlah portofolio yang perlu diumumkan di dalam fund fact sheet reksa dana, yaitu lima portofolio efek terbesar.
"Sudah diusulkan, lima portofolio terbesar. Itu dulu [tidak 10 portofolio]. [Informasi] itu penting karena selama ini tidak ada aturan yang mengharuskan manajer investasi menuliskan portofolio terbesarnya di dalam fund fact sheet, dan investor awam menganggap semua manajer investasi sudah pasti sama dan sudah benar fund fact sheet-nya."
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, maka otoritas pasar modal dapat menjadi lebih tegas dan dapat menjatuhkan sanksi jika menemui informasi yang tidak benar dalam sebuah fund fact sheet reksa dana.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular