APRDI Buka Suara Soal 24 Reksa Dana Kresna AM yang Disuspen

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 August 2020 15:32
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia menggelar konferensi pers terkait perkembangan industri reksa dana Indonesia (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia menggelar konferensi pers terkait perkembangan industri reksa dana Indonesia (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penghentian sementara atau suspendi terhadap 24 produk reksa dana yang dikelola PT Kresna Asset Management.

Suspensi ini dilakukan sebagai supervisory action yang dilakukan regulator dan penerapatan market conduct di industri pasar modal.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Merespons hal ini, Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hadi menyatakan menghormati tindakan pengawasan yang dilakukan regulator terhadap ke 24 reksa dana yang dikelola Kresna.

"APRDI menghormati proses supervisory action yang dilakukan oleh OJK," kata Prihatmo, kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/8/2020).

Diketahui, total dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari 24 reksa dana tersebut, berdasarkan data reksadana OJK, cukup besar yakni mencapai Rp 2,49 triliun, dengan Reksa Dana MR Bond Kresna yang memiliki AUM paling jumbo. Reksa dana yang berjenis fixed income atau pendapatan tetap ini memiliki AUM sebesar Rp 371 miliar.

Manajemen Kresna Asset Management sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait dengan suspensi ini.

Manajemen Kresna menyatakan, kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana.Kresna mengaku sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa.

Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

"Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis Manajemen dalam siaran pers.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Reksa Dana Sucor Asset Management Disuspen OJK, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular