Tancap Gas! Begini Sederet Gebrakan Erick Thohir di BUMN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 December 2019 06:15
Gebrakan itu dimulai dari pembentukan satgas kereta cepat Jakarta-Bandung hingga bersih-bersih Garuda Indonesia gegara skandal penyelundupan.
Foto: Erick Thohir (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Erick Thohir memang belum genap dua bulan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara. Namun, sederet gebrakan sudah dilakukan oleh pendiri Mahaka Media tersebut.

Gebrakan tersebut mulai dari pembentukan task force untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hingga aksi 'bersih-bersih' di tubuh BUMN.

Terobosan pertama adalah pembentukan satuan tugas untuk segera merampungkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pada 4 November lalu, task force dibentuk oleh menteri BUMN dan dipimpin oleh Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Chandra Dwiputra. Dengan hadirnya satgas diharapkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak molor karena ditargetkan dapat beroperasi pada 2021.

Tak cukup sampai di pembentukan satgas, Erick juga melakukan sederet aksi bersih-bersih di tubuh BUMN. Diawali dengan memangkas jabatan deputi di Kementerian BUMN. Pada era Rini, jabatan deputi diisi oleh tujuh orang. Namun, Erick memangkasnya menjadi hanya tiga orang saja.

Aksi restrukturisasi tersebut dinilai Erick sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan efisiensi birokrasi demi mempercepat langkah membangun bangsa.

Gebrakan lain yang dilakukan oleh Erick adalah mengangkat Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dikenal sebagai Kebijakan ini tak pelak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Erick juga menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Marta Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja BUMN, Erick juga melakukan evaluasi terhadap sinergi antara BUMN dengan anak usahanya. Erick menyoroti bahwa perusahaan plat merah banyak yang memiliki entitas anak yang tidak mendukung core bisnis induk sehingga menjadi tidak sinergis.

Yang paling baru dan paling hangat adalah memutuskan untuk memberhentikan lima anggota dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terlibat dalam skandal penyelundupan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Skandal tersebut melibatkan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara. Dalam penerbangan tersebut ada tiga direksi maskapai BUMN tersebut yang tercatat dalam manifes. Sementara satu direktur lainnya 'memuluskan' operasi tersebut.

Mereka adalah Iwan Joeniarto yang menjabat Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Mohammad Iqbal yang menjabat sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Heri Akhyar yang merupakan Direktur Human Capital, dan Bambang Adisurya Angkasa selaku direktur operasi.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia pun bergerak cepat merespons dinamika yang ada. Berikut adalah susunan terkini direksi Garuda sebagaimana tertuang dalam rilis Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang diterima CNBC Indonesia, Senin (9/12/2019):

a. Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas direktur operasi dan plt direktur teknik dan layanan. Ia juga akan menjadi plt direktur utama dan direktur keuangan dan manajemen risiko sampai dengan penetapan definitif oleh RUPS.

b. Pikri Ilham Kurniansyah sebagai plt direktur human capital dan plt direktur kargo dan pengembangan usaha. Ia juga akan tetap menjabat sebagai direktur niaga sampai dengan penetapan definitif oleh RUPS



Pelaksana tugas itu juga telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidang masing-masing, yaitu:

a. Capt Tumbal Manumpak Hutapea sebagai pejabat direktur operasi

b. Mukhtaris sebagai pejabat direktur teknik dan layanan

c. Joseph Dajoe K Tendean sebagai pejabat direktur kargo dan pengembangan usaha

d. Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai pejabat direktur human capital

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dewan komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Gebrakan Erick lainnya adalah melarang BUMN membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu tertulis dalam SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan pada 5 Desember 2019, setidaknya ada dua isi penting. Pertama, setiap penyelenggaraan RUPS pada persero dan rapat pembahasan bersama pada perum dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun.

Kedua, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Disebutkan pula bahwa maksud dilakukan ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (7/12/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(miq/sef) Next Article Siapkan The Next Leader, BUMN Muda Gelar Program Mentorship

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular