Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memberhentikan I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Ari diberhentikan karena terbukti menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda yang baru dibeli.
Pemberhentian secara resmi Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia akan akan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
"Perusahaan Tbk (terbuka) tidak langsung hari ini, dan ada RUPSLB, tapi tidak tahu secepat apa, tapi langsung menunjuk Plt (pelaksana tugas). Individu yang terlibat saya minta mengundurkan diri daripada pencopotan tidak hormat. Itu hukum yang tidak enak dalam bermasyarakat," ujar Erick di gedung Bea Cukai, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Detik-detik Erick Thohir Sampaikan Pemecatan Dirut Garuda
[Gambas:Video CNBC]
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga Harley Davidson jenis Softail Head yang merupakan motor besar klasik ini, mencapai Rp 800 juta.
"Berdasarkan penelusuran kami, harga motor Rp 800 juta per unit, nilai sepeda sekitar 50-60 juta per unit," kata Sri Mulyani di tempat yang sama.
Begini pernyataan lengkap Erick Thohir saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (5/12/2019).
Kami dalam menjalankan tugas harian sebagai BUMN, hal-hal yang sangat sensitif ini harus dijalankan secara prosedural. Apalagi sudah menyangkut good corporate governance yang dilanggar.Dewan Komisaris sudah kirim surat kepada saya, dan terpenting komite audit juga sudah kirim surat kepada saya dan mohon maaf saya tidak bermaksud menyelesaikan secara individu. Tapi ini hal yang sangat penting di BUMN dan sudah menjadi kesepakatan dengan Ibu Menkeu bagaimana faktor integritas dan good corporate governance harus kita tingkatkan dan laksanakan sebaiknya. Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari Komite Audit bahwa mempunyai kesaksian tambahan bahwa motor Harley milik saudara AA.Detailnya, AA memberikan instruksi cari motor klasik Harley Davidson tipe Softail Head di 2018. Lalu motor ini tahun 70-an, jadi motor klasik. Pembelian pada April 2019.Proses transfer di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda di Amsterdam. Saudara IJ bantu pengiriman dan proses pengiriman dan lain-lain. Ini sungguh yang menyedihkan ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN, bukan individu. Menyeluruh. Ini yang tentu yang ibu pasti sangat sedih dan saya sangat sedih. Ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, kinerja BUMN tapi kalau oknum-oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi. Dan itu saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Dirut Garuda. Tentu proses daripada ini, urusan publik pasti ada prosesnya lagi. Tapi tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini dan saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen BC akan memproses secara tuntas. Apalagi ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan. Mungkin itu aja yang saya sampaikan, saya mohon doa supaya bisa bertugas dengan baik. Pemerintah memastikan penyelundupan motor klasik Harley Davidson yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara terancam hukuman pidana penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Kamis (5/12/2019). "Ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," jelas Erick.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabenan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sri Mulyani Sebut Kerugian Negara dari Penyelundupan Harley & Brompton
[Gambas:Video CNBC]
Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomorr 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Sementara itu, dalam UU Nomor 17/2006, dalam pasal 103, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. Bisa terjerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal tersebut kemudian diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya," tutur Sri Mulyani. Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mendukung upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam upayanya melakukan penertiban BUMN Garuda Indonesia.
"Pernyataan Menteri BUMN sudah sangat tepat. Saya mendukung upayanya menertibkan aparat yang penyalahgunakan jabatannya dan melanggar sumpah jabatannya," ujar Menko Luhut dalam siaran pers, Kamis (5/12/2019).
Seperti diketahui Menteri BUMN meminta kepada pejabat PT Garuda Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan barang mewah di dalam maskapai Garuda lebih baik untuk mundur daripada dicopot.
"Tentu kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurut informasi yang saya terima, kita masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bea Cukai terhadap komponen sepeda motor dan sepeda mewah yang dibawa melalui pesawat Airbus tersebut. Tetapi jika ini benar dan dibiarkan saja, hal ini bisa mencederai upaya kita yang sedang mempromosikan iklim investasi yang baik dan transparan di Indonesia," kata Menko Luhut di sela kunjungan kerjanya ke Cina bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.