
Kisruh Reksa Dana, Sederet Saham BUMN Diobral Asing
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
02 December 2019 11:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam seminggu terakhir, mayoritas saham-saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilego investor asing di saat Otoritas Jasa Keungan (OJK) meningkatkan pengawasan mereka terhadap produk perusahaan manajer investasi yang melanggar aturan pasar modal dan membukukan kinerja produk yang turun signifikan.
Melansir data pasar, dari 20 saham emiten BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terlihat bahwa dalam seminggu terakhir, 8 saham mencatatkan aksi beli bersih (net buy) oleh penanam modal asing. Sedangkan sisanya, 12 saham, membukukan aksi jual bersih (net sell).
Dari tabel di atas terlihat bahwa saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) paling banyak dikoleksi investor asing dalam seminggu terakhir dengan nilai net buy sebesar Rp18,03 miliar.
Sedangkan sebaliknya, saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menjadi yang paling banyak diobral oleh penanam modal asing dengan nilai net sell mencapai Rp 400,39 miliar.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya 5 saham BUMN yang merupakan underlying aset dari reksa dana (RD) bermasalah, dalam hal ini reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen, yang juga menorehkan aksi jual bersih investor asing.
Saham-saham BUMN tersebut diantaranya PT Wijaya Karya Tbk/WIKA (-Rp 8,54 miliar), PT Jasa Marga Tbk/JSMR (-Rp 32,73 miliar), PT Waskita Karya Tbk/WSKT (-Rp 33,56 miliar), PT Bank Negara Indonesia Tbk/BBNI (-Rp 199 miliar), PT Bank Mandiri Tbk/BMRI (-Rp 322,5 miliar).
Kelima saham emiten pelat merah tersebut merupakan underlying aset dari produk reksa dana yang dikeluarkan oleh PT Minna Padi Aset Management (MPAM). Reksa dana yang menggunakan saham BUMN sebagai aset dasarnya antara lain, RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dam RD Minna Padi Hastinapura Saham
Sebagai informasi, OJK menindak MPAM karena perusahaan diketahui menjual dua produk reksa dana (RD) yang menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return). OJK pun meminta manajemen MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 produk reksa dana (RD) milik perusahaan per 21 November 2019.
Pekan lalu, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengumumkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito yang menjadi aset dasar (underlying effect) enam produk reksa dana miliknya yang dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu. Penjualan aset dasar (underlying) ini akan dilakukan mulai sejak diterimanya perintah hingga 60 hari bursa sejak tanggal tersebut.
Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.
"Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksa dana dihitung berdasarkan perkalian NAB dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Perlu diketahui juga, jika MPAM belum berhasil menjual underlying reksa dana tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan maka efek akan dapat ditawarkan kepada nasabah yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara non tunai.
Setelah penjualan selesai dilakukan, maka nasabah akan menerima pembayaran paling lama 7 hari setelah likuidasi dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak pekan lalu.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Empat produk reksa dana lainnya takk diperintahkan untuk dibubarkan, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
OJK Suspensi Reksa Dana Milik Narada
[Gambas:Video CNBC]
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pelarangan MPAM untuk menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Izin Djajadi selaku direktur utama MPAM juga dibekukan selama satu tahun.
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Selain MPAM, ada beberapa MI yang juga mendapat sanksi dari OJK berupa penghentian penjualan reksa dana, yaitu PT Narada Aset Manajemen dan larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.Â
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(dwa/dwa) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Melansir data pasar, dari 20 saham emiten BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terlihat bahwa dalam seminggu terakhir, 8 saham mencatatkan aksi beli bersih (net buy) oleh penanam modal asing. Sedangkan sisanya, 12 saham, membukukan aksi jual bersih (net sell).
![]() |
Sedangkan sebaliknya, saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menjadi yang paling banyak diobral oleh penanam modal asing dengan nilai net sell mencapai Rp 400,39 miliar.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya 5 saham BUMN yang merupakan underlying aset dari reksa dana (RD) bermasalah, dalam hal ini reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen, yang juga menorehkan aksi jual bersih investor asing.
Saham-saham BUMN tersebut diantaranya PT Wijaya Karya Tbk/WIKA (-Rp 8,54 miliar), PT Jasa Marga Tbk/JSMR (-Rp 32,73 miliar), PT Waskita Karya Tbk/WSKT (-Rp 33,56 miliar), PT Bank Negara Indonesia Tbk/BBNI (-Rp 199 miliar), PT Bank Mandiri Tbk/BMRI (-Rp 322,5 miliar).
Kelima saham emiten pelat merah tersebut merupakan underlying aset dari produk reksa dana yang dikeluarkan oleh PT Minna Padi Aset Management (MPAM). Reksa dana yang menggunakan saham BUMN sebagai aset dasarnya antara lain, RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dam RD Minna Padi Hastinapura Saham
Sebagai informasi, OJK menindak MPAM karena perusahaan diketahui menjual dua produk reksa dana (RD) yang menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return). OJK pun meminta manajemen MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 produk reksa dana (RD) milik perusahaan per 21 November 2019.
![]() |
Pekan lalu, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengumumkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito yang menjadi aset dasar (underlying effect) enam produk reksa dana miliknya yang dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu. Penjualan aset dasar (underlying) ini akan dilakukan mulai sejak diterimanya perintah hingga 60 hari bursa sejak tanggal tersebut.
Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.
"Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksa dana dihitung berdasarkan perkalian NAB dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Perlu diketahui juga, jika MPAM belum berhasil menjual underlying reksa dana tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan maka efek akan dapat ditawarkan kepada nasabah yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara non tunai.
Setelah penjualan selesai dilakukan, maka nasabah akan menerima pembayaran paling lama 7 hari setelah likuidasi dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak pekan lalu.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Empat produk reksa dana lainnya takk diperintahkan untuk dibubarkan, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
OJK Suspensi Reksa Dana Milik Narada
[Gambas:Video CNBC]
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pelarangan MPAM untuk menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Izin Djajadi selaku direktur utama MPAM juga dibekukan selama satu tahun.
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Selain MPAM, ada beberapa MI yang juga mendapat sanksi dari OJK berupa penghentian penjualan reksa dana, yaitu PT Narada Aset Manajemen dan larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.Â
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(dwa/dwa) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Most Popular