
6 RD Minna Padi Dibubarkan, Harga Saham Aset Dasarnya Ambles
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
27 November 2019 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas dalam menindak beberapa manajer investasi yang dinilai melanggar aturan pasar modal. Salah satu yang ditindak OJK adalah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) karena perusahaan diketahui menjual dua produk reksa dana (RD) yang menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return).
Melalui surat No S-1422/PM.21/2019 yang dikirimkan 21 November 2019, OJK memerintahkan MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 (enam) produk RD. Merespons hal itu, Direktur Utama PT MPAM, Djajadi mengaku, manajemen dan pemegang saham PT MPAM menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK.
"Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada," ujar Djajadi melalui siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (24/11/2019).
Oleh karena itu, perusahaan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito yang menjadi aset dasar (underlying effect) enam produk reksa dana miliknya yang dibubarkan sejak tanggal surat perintah OJK diterima. Penjualan aset dasar (underlying) ini akan dilakukan mulai sejak diterimanya perintah hingga 60 hari bursa sejak tanggal tersebut.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Berikut adalah pergerakan saham-saham yang menjadi underlying 6 reksa dana milik MPAM pada penutupan perdagangan hari ini. Daftar saham tersebut merujuk pada fact sheet yang diterbitkan bulan Oktober 2019.
Lebih lanjut, manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.
"Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksa dana dihitung berdasarkan perkalian NAB dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Setelah penjualan selesai dilakukan, maka nasabah akan menerima pembayaran paling lama 7 hari setelah likuidasi dilakukan.
Kemudian, jika perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan belum berhasil menjual underlying RD tersebut, maka efek akan dapat ditawarkan kepada nasabah yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara non tunai.
(dwa/hps) Next Article 6 Reksa Dana Bubar, Minna Padi Guyur Pasar Buat Jual Aset
Melalui surat No S-1422/PM.21/2019 yang dikirimkan 21 November 2019, OJK memerintahkan MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 (enam) produk RD. Merespons hal itu, Direktur Utama PT MPAM, Djajadi mengaku, manajemen dan pemegang saham PT MPAM menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK.
"Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada," ujar Djajadi melalui siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (24/11/2019).
Oleh karena itu, perusahaan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito yang menjadi aset dasar (underlying effect) enam produk reksa dana miliknya yang dibubarkan sejak tanggal surat perintah OJK diterima. Penjualan aset dasar (underlying) ini akan dilakukan mulai sejak diterimanya perintah hingga 60 hari bursa sejak tanggal tersebut.
Berikut adalah pergerakan saham-saham yang menjadi underlying 6 reksa dana milik MPAM pada penutupan perdagangan hari ini. Daftar saham tersebut merujuk pada fact sheet yang diterbitkan bulan Oktober 2019.
![]() |
Lebih lanjut, manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.
"Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksa dana dihitung berdasarkan perkalian NAB dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Setelah penjualan selesai dilakukan, maka nasabah akan menerima pembayaran paling lama 7 hari setelah likuidasi dilakukan.
Kemudian, jika perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan belum berhasil menjual underlying RD tersebut, maka efek akan dapat ditawarkan kepada nasabah yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara non tunai.
(dwa/hps) Next Article 6 Reksa Dana Bubar, Minna Padi Guyur Pasar Buat Jual Aset
Most Popular