
Hawa Negatif Bertebaran, IHSG Masih Bisa Bangkit
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
28 November 2019 09:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada pembukaan perdagangan hari ini (27/11/2019) dengan mencatatkan koreksi 0,16% ke level 6.013,27 indeks poin.
Kemudian seiring berjalannya waktu, IHSG terlihat sudah dapat masuk ke zona hijau di mana pada pukul 09:23 WIB berhasil mencatatkan penguatan 0,17% menjadi 6.033,68. Penguatan yang dicatatkan IHSG besar kemungkinan didorong oleh bargain hunting karena bursa saham acuan Indonesia telah mencatatkan koreksi 5 hari beruntun.
Pergerakan IHSG berbanding terbalik dengan mayoritas bursa saham utama kawasan Asia yang mencatatkan pelemahan. Indeks Straits Times anjlok 0,35%, indeks Hang Seng melemah 0,35%, indeks Kospi dan indeks Shanghai terkoreksi tipis masing-masing 0,06 dan 0,07%. Sedangkan Nikkei menguat sebesar 0,04%
Bursa saham acuan Benua Kuning kompak bergerak ke selatan karena keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dianggap berisiko memberikan tensi atas hubungan dagang antara AS dan China yang dalam beberapa hari belakangan ini penuh dengan kabar positif.
Kemarin (27/11/2019) Trump baru saja menandatangani Undang-undang (UU) penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong yang diusulkan oleh Kongres pekan lalu.
"Saya meneken UU ini sebagai bentuk rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong. UU ini disahkan dengan harapan pemimpin dan perwakilan China di Hong Kong dapat mengatasi perbedaan serta menciptakan perdamaian dan kemakmuran bagi semua," kata Trump melalui keterangan tertulis yang dirilis Gedung Putih, dilansir dari CNBC International.
Sejak UU ini disahkan, maka akan ada perwakilan dari Negeri Paman Sam yang melakukan tinjauan secara berkala (tahunan) terhadap otonomi Hong Kong, di mana hal ini menjadi pertimbangan untuk perdagangan khusus dengan AS, yakni tidak ada pengenaan bea masuk seperti yang dibebankan ke China.
UU tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Hong Kong.
China sangat tidak setuju dengan UU tersebut. Menurut Beijing, beleid tersebut adalah bentuk nyata intervensi Washington terhadap urusan dalam negeri mereka.
"Kami menyarankan AS untuk tidak bertindak sewenang-wenang atau China harus dengan tegas melawan, dan AS harus menanggung segala konsekuensi yang dihasilkan," tulis Kementerian Luar Negeri China dalam situs resminya, merujuk pada terjemahan CNBC International.
Oleh karena itu, langkah Trump yang mengesahkan UU tersebut besar kemungkinan menimbulkan amarah pihak China, dan apabila Beijing ngambek risiko proses negosiasi dagang terhambat sangat besar. Bisa saja AS-China gagal menyepakati perjanjian damai dagang Fase I dan ini bukan berita baik bagi pelaku pasar.
Kemudian seiring berjalannya waktu, IHSG terlihat sudah dapat masuk ke zona hijau di mana pada pukul 09:23 WIB berhasil mencatatkan penguatan 0,17% menjadi 6.033,68. Penguatan yang dicatatkan IHSG besar kemungkinan didorong oleh bargain hunting karena bursa saham acuan Indonesia telah mencatatkan koreksi 5 hari beruntun.
Bursa saham acuan Benua Kuning kompak bergerak ke selatan karena keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dianggap berisiko memberikan tensi atas hubungan dagang antara AS dan China yang dalam beberapa hari belakangan ini penuh dengan kabar positif.
Kemarin (27/11/2019) Trump baru saja menandatangani Undang-undang (UU) penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong yang diusulkan oleh Kongres pekan lalu.
"Saya meneken UU ini sebagai bentuk rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong. UU ini disahkan dengan harapan pemimpin dan perwakilan China di Hong Kong dapat mengatasi perbedaan serta menciptakan perdamaian dan kemakmuran bagi semua," kata Trump melalui keterangan tertulis yang dirilis Gedung Putih, dilansir dari CNBC International.
Sejak UU ini disahkan, maka akan ada perwakilan dari Negeri Paman Sam yang melakukan tinjauan secara berkala (tahunan) terhadap otonomi Hong Kong, di mana hal ini menjadi pertimbangan untuk perdagangan khusus dengan AS, yakni tidak ada pengenaan bea masuk seperti yang dibebankan ke China.
UU tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Hong Kong.
China sangat tidak setuju dengan UU tersebut. Menurut Beijing, beleid tersebut adalah bentuk nyata intervensi Washington terhadap urusan dalam negeri mereka.
"Kami menyarankan AS untuk tidak bertindak sewenang-wenang atau China harus dengan tegas melawan, dan AS harus menanggung segala konsekuensi yang dihasilkan," tulis Kementerian Luar Negeri China dalam situs resminya, merujuk pada terjemahan CNBC International.
Oleh karena itu, langkah Trump yang mengesahkan UU tersebut besar kemungkinan menimbulkan amarah pihak China, dan apabila Beijing ngambek risiko proses negosiasi dagang terhambat sangat besar. Bisa saja AS-China gagal menyepakati perjanjian damai dagang Fase I dan ini bukan berita baik bagi pelaku pasar.
Next Page
Aset Berbasis Dolar Atraktif
Pages
Most Popular