
Fitch Sebut PKP2B Sudah Tak Masalah Bagi Penambang Batu Bara
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
04 November 2019 15:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings (Fitch) menilai tak ada kekhawatiran perusahaan tambang domestik terkait perpanjangan kontrak lahan pertambangan. Para penambang optimistis kontrak penambangan batu bara akan dilanjutkan mengingat industri batu bara memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian.
Dalam laporan yang diterbitkan hari ini (4/11/2019) Fitch juga berekspektasi bahwa transformasi lisensi tidak akan berdampak pada royalti, tarif pajak, dan pembatasan area konsesi yang nantinya berpengaruh pada profil kredit perusahaan tambang batu bara.
Untuk diketahui, beberapa produsen batu bara dihadapkan pada situasi izin eksplorasi yang akan segera habis masa berlakunya, dalam hal ini Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Pasca penerbitan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seluruh perizinan batu bara harus menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui proses renegosiasi. Dalam ketentuan izin yang baru, jangka waktu lisensi eksplorasi menjadi lebih pendek dengan batas lahan konsesi yang lebih kecil.
Lebih lanjut, Fitch menganalisa terdapat setidaknya 7 perusahaan tambang generasi pertama dengan izin PKP2B yang berakhir dalam 5 tahun ke depan dengan total produksi tahunan mencapai 175 juta ton. Kapasitas produksi tersebut setara dengan 30% produksi domestik.
Dengan kondisi tersebut, Fitch meyakini perubahan signifikan pada konsesi akan mengakibatkan penurunan pendapatan pemerintah dari royalti dan penerimaan pajak. Selain itu, industri batu bara juga menyumbang nilai ekspor yang cukup tinggi dan karena kontrak pengiriman dalam dolar AS maka juga akan berdampak pada sumber mata uang asing.
Nilai ekspor batu bara produksi Indonesia meningkat tiap tahun seiring dengan kenaikan harga, di mana pada tahun lalu mencapai US$ 24 miliar. Nilai tersebut naik dari capaian tahun 2017 yang sebesar US$ 21 miliar dan tahun 2016 yang senilai US$ 15 miliar.
Alhasil, pemerintah tidak akan menyulitkan proses konversi PKP2B ke IUP dan atau pun IUPK karena pertimbangan kontribusi penerimaan pemerintah dan nilai ekspor yang disebutkan di atas.
Sementara itu, Fitch meyakini bahwa PT Adaro Indonesia (AI) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang PKP2B-nya akan jatuh tempo Oktober 2022 dan Maret 2023, dapat memenuhi persyaratan konversi lisensi ke IUP atau IUPK.
Salah satu persyaratan pengajuan IUP adalah melampirkan rencana pertambangan, alokasi anggaran diikuti dengan peta lahan, serta rekam jejak pembayaran, termasuk royalti.
Selain itu, meskipun dalam pembatasan lahan konsesi lebih kecil, hal ini dipercaya tidak akan berdampak material pada kinerja perusahaan. Berdasarkan hasil diskusi Fitch dengan AI dan INDY, pembatasan area tersebut tidak berdampak signifikan pada produksi karena konsentrasi cadangan batu bara di dalam wilayah konsesi masing-masing perusahaan.
Di lain pihak, sejatinya terdapat perubahan kebijakan selain lisensi, yakni divestasi kepemilikan saham investor asing dan persyaratan pembangunan industri hilir untuk memberikan nilai tambah.
Namun, hal ini juga tidak akan berdampak signifikan karena mayoritas dipegang oleh perusahaan domestik dan industri batu bara hanya membutuhkan pengolahan yang mnimal.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article H1-2019, Laba Bersih Adaro Melonjak 52% Jadi USD 296,86 Juta
Dalam laporan yang diterbitkan hari ini (4/11/2019) Fitch juga berekspektasi bahwa transformasi lisensi tidak akan berdampak pada royalti, tarif pajak, dan pembatasan area konsesi yang nantinya berpengaruh pada profil kredit perusahaan tambang batu bara.
Untuk diketahui, beberapa produsen batu bara dihadapkan pada situasi izin eksplorasi yang akan segera habis masa berlakunya, dalam hal ini Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Pasca penerbitan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seluruh perizinan batu bara harus menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui proses renegosiasi. Dalam ketentuan izin yang baru, jangka waktu lisensi eksplorasi menjadi lebih pendek dengan batas lahan konsesi yang lebih kecil.
Dengan kondisi tersebut, Fitch meyakini perubahan signifikan pada konsesi akan mengakibatkan penurunan pendapatan pemerintah dari royalti dan penerimaan pajak. Selain itu, industri batu bara juga menyumbang nilai ekspor yang cukup tinggi dan karena kontrak pengiriman dalam dolar AS maka juga akan berdampak pada sumber mata uang asing.
Nilai ekspor batu bara produksi Indonesia meningkat tiap tahun seiring dengan kenaikan harga, di mana pada tahun lalu mencapai US$ 24 miliar. Nilai tersebut naik dari capaian tahun 2017 yang sebesar US$ 21 miliar dan tahun 2016 yang senilai US$ 15 miliar.
Alhasil, pemerintah tidak akan menyulitkan proses konversi PKP2B ke IUP dan atau pun IUPK karena pertimbangan kontribusi penerimaan pemerintah dan nilai ekspor yang disebutkan di atas.
Sementara itu, Fitch meyakini bahwa PT Adaro Indonesia (AI) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang PKP2B-nya akan jatuh tempo Oktober 2022 dan Maret 2023, dapat memenuhi persyaratan konversi lisensi ke IUP atau IUPK.
Salah satu persyaratan pengajuan IUP adalah melampirkan rencana pertambangan, alokasi anggaran diikuti dengan peta lahan, serta rekam jejak pembayaran, termasuk royalti.
Selain itu, meskipun dalam pembatasan lahan konsesi lebih kecil, hal ini dipercaya tidak akan berdampak material pada kinerja perusahaan. Berdasarkan hasil diskusi Fitch dengan AI dan INDY, pembatasan area tersebut tidak berdampak signifikan pada produksi karena konsentrasi cadangan batu bara di dalam wilayah konsesi masing-masing perusahaan.
Produsen Batu Bara Menanti Kepastian Kontrak PKP2B
[Gambas:Video CNBC]
Di lain pihak, sejatinya terdapat perubahan kebijakan selain lisensi, yakni divestasi kepemilikan saham investor asing dan persyaratan pembangunan industri hilir untuk memberikan nilai tambah.
Namun, hal ini juga tidak akan berdampak signifikan karena mayoritas dipegang oleh perusahaan domestik dan industri batu bara hanya membutuhkan pengolahan yang mnimal.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article H1-2019, Laba Bersih Adaro Melonjak 52% Jadi USD 296,86 Juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular