
Harga Saham Tak Boleh Naik Tinggi & Turun Dalam Jelang Tutup
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 October 2019 13:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pengembangan mekanisme pra-penutupan (pre-closing), salah satunya adalah dengan menerapkan pembatasan pesanan (limit order) pada 10 menit jelang penutupan perdagangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kenaikan atau penurunan yang signifikan pada indeks di akhir perdagangan.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan jika mekanisme baru ini diterapkan maka nantinya order dengan harga terlalu tinggi atau terlalu rendah tak akan dipertimbangkan sebagai dasar pembentukan harga penutupan, meski volume transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar.
"Order type ada limit order artinya pada saat tertentu kalau dia jauh dari harga yang nanti terjadi, nanti kita tidak akan pertimbangkan untuk pembentukan volume sebagai dasar pertimbangan harga penutupan walaupun gede [volumenya]. Tapi kan dia terlalu bawah atau terlalu atas," kata Hasan di Lombok, Nusa Tenggara Barat akhir pekan lalu.
Hasan menjelaskan, nantinya akan ada batasan harga dan batasan volume maksimal untuk pembentukan harga saham di akhir perdagangan harian. Sehingga bursa hanya akan mengabulkan order di harga dan volume yang dinilai rasional, alias tak menyebabkan perubahan harga signifikan saat penutupan.
Bersama dengan mekanisme tersebut, bursa sedang mengkaji untuk agar nantinya investor bisa mengintip transaksi yang terjadi selama 10 menit terakhir penutupan ini alias open order. Karena selama ini, dalam 10 menit terakhir penutupan tak ada satupun transaksi yang bisa dilihat.
Meski demikian, Hasan menekankan kemungkinan untuk 'mengintip' ini hanya menjadi salah stu opsi saja, tak pasti apakah akan diterapkan atau tidak. Namun hal yang sama sudah diterapkan dibeberapa bursa dunia, artinya jelang penutupan investor bisa melihat saham apa yang ditransaksikan tanpa perlu men-disclose pihak mana yang melakukan transaksi.
"Sudah kita selesaikan kajiannya lalu kita sudah juga sebetulnya melakukan analisa spesifikasi dan kebutuhannya ini kan harus ada perubahan di trading engine kita dengan penyedia trading system kita," lanjut Hasan.
Rencananya bursa akan segera melakukan uji coba dan pengembangan mekanisme ini di tahun depan. Tanpa menunggu hingga akhir tahun, Hasan menargetkan mekanisme pre-closing baru ini juga akan segera diterapkan pada 2020.
Adapun perdagangan di sesi pra-penutupan saat ini yang berlaku berdasarkan Peraturan Bursa No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas adalah sebelum penutupan yakni pada pukul 15.50-16.00 WIB digunakan oleh anggota bursa (AB) untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Kemudian, selanjut pada 16.00.01-16.04.59 WIB proses pembentukan harga penutupan akan dilakukan oleh Jakarta Automated Trading System (JATS). Sehingga harga penawaran jual dan permintaan beli akan dipertemukan berdasarkan price dan time priority.
Lalu, pada sesi pascapenutupan di 16.05-16.15 WIB akan menjadi waktu dimana AB memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli pada harga penutupan.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan jika mekanisme baru ini diterapkan maka nantinya order dengan harga terlalu tinggi atau terlalu rendah tak akan dipertimbangkan sebagai dasar pembentukan harga penutupan, meski volume transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar.
"Order type ada limit order artinya pada saat tertentu kalau dia jauh dari harga yang nanti terjadi, nanti kita tidak akan pertimbangkan untuk pembentukan volume sebagai dasar pertimbangan harga penutupan walaupun gede [volumenya]. Tapi kan dia terlalu bawah atau terlalu atas," kata Hasan di Lombok, Nusa Tenggara Barat akhir pekan lalu.
Hasan menjelaskan, nantinya akan ada batasan harga dan batasan volume maksimal untuk pembentukan harga saham di akhir perdagangan harian. Sehingga bursa hanya akan mengabulkan order di harga dan volume yang dinilai rasional, alias tak menyebabkan perubahan harga signifikan saat penutupan.
Meski demikian, Hasan menekankan kemungkinan untuk 'mengintip' ini hanya menjadi salah stu opsi saja, tak pasti apakah akan diterapkan atau tidak. Namun hal yang sama sudah diterapkan dibeberapa bursa dunia, artinya jelang penutupan investor bisa melihat saham apa yang ditransaksikan tanpa perlu men-disclose pihak mana yang melakukan transaksi.
"Sudah kita selesaikan kajiannya lalu kita sudah juga sebetulnya melakukan analisa spesifikasi dan kebutuhannya ini kan harus ada perubahan di trading engine kita dengan penyedia trading system kita," lanjut Hasan.
Rencananya bursa akan segera melakukan uji coba dan pengembangan mekanisme ini di tahun depan. Tanpa menunggu hingga akhir tahun, Hasan menargetkan mekanisme pre-closing baru ini juga akan segera diterapkan pada 2020.
Adapun perdagangan di sesi pra-penutupan saat ini yang berlaku berdasarkan Peraturan Bursa No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas adalah sebelum penutupan yakni pada pukul 15.50-16.00 WIB digunakan oleh anggota bursa (AB) untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Kemudian, selanjut pada 16.00.01-16.04.59 WIB proses pembentukan harga penutupan akan dilakukan oleh Jakarta Automated Trading System (JATS). Sehingga harga penawaran jual dan permintaan beli akan dipertemukan berdasarkan price dan time priority.
Lalu, pada sesi pascapenutupan di 16.05-16.15 WIB akan menjadi waktu dimana AB memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli pada harga penutupan.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Most Popular