Aturan IMEI Berlaku, Saham ERAA & TELE Terbang

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
18 October 2019 10:45
Aturan IMEI mulai berlaku resmi hari ini
Foto: foto : feery /CNBC Indonesia
Jakarta, CNCB Indonesia - Saham peritel ponsel langsung melesat setelah tiga kementerian menandatangani aturan International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM).

Aturan ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Berdasarkan undangan yang diterima CNBC Indonesia, penandatanganan akan dilakukan hari ini (18/10/2019) di Gedung Kementerian Perindustrian.

Setelah penandatangan aturan tersebut saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melesat 5,9% ke harga Rp 1.795/unit. Volume perdagangan mencapai 129,60 juta senilai Rp 243,38 miliar, nilai yang sangat besar.

Lalu saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) naik 1,65% ke level Rp 368/unit. Volume transaksi tercatat mencapai 118,50 juta senilai Rp 44,53 miliar.

Satu lagi saham peritel ponsel adalah PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) tidak ditransaksikan karena masih kena sanksi suspensi oleh BEI.

Rencana awalnya aturan ini akan ditandatangani pada Agustus lalu dan efektif berlaku aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020. Tetapi molor penandatanganannya.

Asal tahu saja, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.


Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.

"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail beberapa waktu lalu.
(hps/gus) Next Article Mau Borong Saham ERAA & TRIO Bro? Liat Dulu Fundamentalnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular