
Gaji Belum Tentu Naik, 6 Tarif Ini Akan Bikin Tongpes 2020
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
12 October 2019 15:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengualaran masyarakat Indonesia akan meningkat pada 2020. Kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah iuran dan tarif akan meningkatkan pengeluaran dan dikhawatirkan ini bisa menekan daya beli.
Beberapa tarif yang akan naik seperti cukai rokok sebesar 23%, BPJS kesehatan, tarif listrik 900 VA, tarik parkir, hingga tarif tol. Mari simak rincian kenaikan iuran dan tarif-tarif tersebtt:
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
2. Harga rokok naik 35%
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% pada Januari 2019, akan membuat harga rokok rata-rata naik sekitar 35%. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
3. Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.
"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019).
Dengan mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
"Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan," katanya.
Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.
Beberapa tarif yang akan naik seperti cukai rokok sebesar 23%, BPJS kesehatan, tarif listrik 900 VA, tarik parkir, hingga tarif tol. Mari simak rincian kenaikan iuran dan tarif-tarif tersebtt:
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
2. Harga rokok naik 35%
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% pada Januari 2019, akan membuat harga rokok rata-rata naik sekitar 35%. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
3. Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.
"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019).
Dengan mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
"Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan," katanya.
Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.
Next Page
Listrik Sampai Tol
Pages
Most Popular