
Dear BEI, Ini Saran AEI Biar Ramai IPO di Papan Akselerasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai salah satu cara dalam menarik minat perusahaan skala kecil dan menengah untuk menggelar penawaran perdana saham (initial public offering/IPO) di Papan Akselerasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah insentif dan efisiensi biaya.
Insentif yang dimaksud ialah bisa terbuka memberikan diskon pembayaran biaya pencatatan tahunan, misalnya dalam 5 tahun pertama listing di BEI. Adapun efisiensi biaya yakni pengurangan biaya-biaya yang dikeluarkan emiten di Papan Akselerasi, dibandingkan dengan dua papan lainnya yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan maraknya pencatatan saham perdana di papan pengembangan memang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya disebabkan sentimen positif regulasi, seperti amnesti pajak yang sempat diberlakukan Kementerian Keuangan.
"Kami fikir keberhasilan banyak perusahaan menengah IPO itu karena beberapa hal jadi pemicu, di antaranya tax amnesty. Dengan amnesti pajak itu menggerakkan perusahaan IPO, karena tak khawatir lagi soal pajak," katanya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Namun dia menegaskan untuk Papan Akselerasi memang bisa baru terasa setahun ke depan mengingat perlu ada sosialisasi kepada pelaku pasar. Tak mudah, katanya.
BEI sudah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi emiten lewat Peraturan Nomor I-V. Aturan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini mengatur ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.
![]() |
Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan perusahaan menengah dikelompokkan dari perusahaan yang memiliki kisaran aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.
"Beban company [di Papan Akselerasi] harusnya bisa dikurangi, fee bursa bisa dikurangi, kan mereka harus bayar setiap tahun itu bisa dihilangkan atau dikurangi misalnya biaya pencatatan, biaya-biaya lain, RUPST, rata-rata sekitar Rp 200-250 juta, bisa ditekan jadi Rp 100 juta per tahun," kata mantan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI periode 2012-2015 ini.
Dia mengatakan BEI juga bisa memberikan insentif misalnya meniadakan biaya pencatatan dalam 5 tahun pertama atau biaya lainnya sehingga bisa membedakan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.
![]() |
Adapun Papan Akselerasi ini menggunakan sistem auto rejection hanya sebesar 10% kenaikan harga dalam satu hari. Di hari perdagangan pertamanya pun tidak diberlakukan kelipatan persentase, artinya hanya bisa naik maksimal 10% dalam satu hari, itu pun berlaku untuk harga di atas Rp 10/saham.
Saham di Papan Akselerasi ini bakal menerapkan batasan harga minimal Rp 1/saham, berbeda degan dua papan lainn yang sebesar minimal Rp 50/saham.
Untuk fraksi harga Rp 1-Rp 10/saham batas auto rejection yang diterapkan adalah Rp 1, sehingga jika sudah berada di kisaran harga ini, saham tersebut dalam sehari hanya bisa naik Rp 1.
Dari segi pencatatan, bursa memberikan kelonggaran emiten yang IPO boleh mencatatkan kerugian saat perusahaan ini tercatat di bursa. Tetapi, calon emiten ini wajib telah membukukan pendapatan usaha pada tahun buku terakhir.
Maksimal kerugian ini bisa sampai 6 tahun setelah perusahaan dicatatkan dengan catatan perusahaan ini bisa memberikan proyeksi laba ke depan dan memberikan perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu.
(tas/hps) Next Article LIVE Now! Relaksasi Pajak demi Genjot IPO di Bursa
