
LIVE Now! Relaksasi Pajak demi Genjot IPO di Bursa
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 September 2019 16:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan wacana baru dalam bidang perpajakan. Salah satunya ialah memangkas besaran tarif pajak perusahaan untuk mendorong perkembangan pasar modal Indonesia.
Menteri Keuangan menegaskan, dalam aturan pajak yang baru akan ditetapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang akan IPO sekitar 3% dari saat ini 20% menjadi 17%.
Bagaimana kalangan emiten ini memandang relaksasi di pasar modal? Simak pembahasan bersama Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, dan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia ini.
LIVE STREAMING
(tas) Next Article Siap-siap, Pasar Modal RI Bakal Diguyur IPO Jumbo
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular