Dikepung Sentimen Positif, Saham BUMI Melesat 4,94%

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
09 October 2019 12:33
Harga saham emiten produsen batu bara terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melanjutkan rally pada perdagangan sesi 1 hari ini.
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Harga saham emiten produsen batu bara terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melanjutkan rally pada perdagangan sesi 1 hari ini, Rabu (9/10/2019).

Harga saham BUMI melonjak 4 poin atau 4,94% menjadi Rp 85 dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Dari posisi terendah dua hari lalu yang tercatat Rp 79, saham BUMI telah melesat 7,59%.

Pada pedagangan sesi 1 hari ini, saham BUMI bergerak pada kisaran Rp 81 - Rp 86. Jumlah transaksi mencapai Rp 14,31 miliar, lebih tinggi dibandingkan perdagangan kemarin, namun masih cenderung sepi.


Penguatan saham BUMI menyusul kenaikan harga batu bara yang menguat signifikan pada perdagangan kemarin. Kemarin, harga batu bara di pasar ICE Newcasle (Australia) melesat 3,11% menjadi US$ 69,55/ton. Ini adalah harga tertinggi sejak 1 Oktober.

Kembali menguatnya harga batu bara acuan diakibatkan oleh sentimen yang masih positif dari China dan India. Banyak pelaku pasar di China berharap bahwa permintaan batu bara masih akan stabil pada November dan Desember mengingat tahun depan kebijakan kuota impor batu bara mulai diberlakukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot akhirnya membuka soal hasil revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019. Untuk produksi batu bara kembali digenjot, sampai sentuh angka 530 juta ton di akhir tahun.

Padahal, sebelumnya pemerintah sudah mengesahkan RKAB 2019 produksi batu bara yang ditargetkan sebesar 490 juta ton. Kini ditambah lagi jadi 530 juta ton. Alasannya, angka ini toh masih di bawah realisasi produksi 2018 yang sebesar 557 juta ton.


Ia mengatakan angka pastinya tidak ada, "Iya sekitar 530 juta ton," ungkapnya di Kementerian ESDM Selasa, (8/10/2019).

Bambang tidak memerinci berapa perusahaan yang disetujui, namun sebelumnya ada 34 perusahaan yang mengajukan penambahan kuota produksi. Pengajuan penambahan kuota produksi memang dibolehkan asal sudah memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Video: Private Placement Lagi, Utang BUMI Lunas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular