Gegara Manajemen Risiko, Erdikha Sekuritas Didenda Rp200 juta

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
08 October 2019 12:43
Namun, dalam pengumuman tersebut, tidak disebutkan secara detail kesalahan yang menyebabkan sekuritas tersebut sehingga dikenakan denda tersebut.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Erdikha Elit Sekuritas, broker saham berkode AO, dijatuhi sanksi denda senilai Rp 200 juta oleh PT Bursa Efek Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa PT Erdikha Elit Sekuritas tidak menerapkan manajemen risiko yang handal secara konsisten, serta terdapat pelanggaran atas ketentuan pengawasan operasional dan pengendalian internal," ujar Direktur Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang dan Laksono Widito Wibowo dalam pengumuman tertulis hari ini (8/10/19).

Namun, dalam pengumuman tersebut, tidak disebutkan secara detail kesalahan yang menyebabkan sekuritas tersebut sehingga dikenakan denda tersebut.

Perusahaan yang dipimpin Sjahrial Fadjar Suharto sebagai direktur utama tersebut mencatatkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 100,12 miliar pagi ini. Profil perusahaan di situs Bursa Efek Indonesia menunjukkan sekuritas yang didirikan pada 1989 itu memiliki sertifikat penjamin emisi efek (PEE/underwriter) dan perantara pedagang efek (PPE/broker).

Pemegang saham perseroan terdiri dari Elly Soepono (70%) dan PT Erdikha Elit Capital (30%), yang sering dikaitkan dan ditengarai terafiliasi dengan PT Supreme Cable Manufacturing & Niaga Tbk (Sucaco-SCCO).

Sucaco juga mengklaim sebagai perusahaan pertama penanaman modal dalan negeri (PMDN) yang mencatatkan sahamnya di papan bursa, yaitu pada 1982.

Laporan keuangan Juni 2019 Sucaco juga menunjukkan kepemilikan 33,81% saham PT Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS) dan terafiliasi dengan PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM).

Hubungan Sucaco dengan KBLM adalah memiliki pemegang saham dan manajemen yang sama serta memiliki transaksi utang-piutang di antara keduanya. Pemilik saham keduanya yang sama yaitu PT Tutulan Sukma.

Laporan keuangan Maret 2019 KBLM juga menunjukkan Erdikha Elit Sekuritas masih memiliki 6,88% saham perusahaan pembuat kabel listrik, kabel telepon, dan perlengkapan kabel lainnya tersebut.

Salah satu komisaris Erdikha yaitu Surya Adiwijaya Soepono dari keluarga Soepono juga memiliki bisnis lain yaitu bisnis hotel melalui PT Hotelindo Murni. Elly Soepono dari keluarga Soepono yang menjabat komisaris utama Erdikha dan pemegang saham perusahaan efek itu juga menjabat komisaris utama Sucaco dan direktur utama KBLM.

Sanksi denda pernah dijatuhi otoritas bursa kepada perusahaan sekuritas lain yaitu PT BNI Sekuritas pada Agustus lalu senilai Rp 250 juta karena kesalahan pelaporan MKBD yang dinilai otoritas bursa tidak akurat.

Per akhir Agustus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 121 perusahaan efek berlisensi broker, 90 perusahaan efek berlisensi underwriter, dan 97 perusahaan efek berlisensi manajer investasi.

TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Bidik Investor, 10 Sekuritas Bantu Perusahaan Efek Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular