Akhirnya! 6 Bank Setujui Restrukturisasi Krakatau Steel

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 September 2019 19:12
Dengan disetujuinya restrukturisasi, beban utang KRAS menjadi berkurang dan jangka waktu pelunasan pinjaman menjadi lebih panjang.
Foto: cover topik/krakatau steel luar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Enam bank yang menjadi kreditur PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyetujui restrukturisasi utang KRAS beserta anak usaha. Dengan disetujuinya restrukturisasi, beban utang KRAS menjadi berkurang dan jangka waktu pelunasan pinjaman menjadi lebih panjang.

Keenam bank melakukan perjanjian adendum yang menyetujui restrukturisasi tersebut antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengutarakan tujuan dari restrukturisasi tersebut untuk menyehatkan kondisi keuangan Krakatau Steel beserta beberapa anak usahanya, antara lain: Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.

"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable)," kata Silmy Karim, Senin (30/9/2019) di Jakarta.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2019 lalu, KRAS juga telah menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019. Dalam agenda kelima, yaitu pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan.

Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan hutang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).

"Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional," pungkasnya.

Saat ini kinerja KRAS belum pulih dan masih dalam proses restrukturisasi utang yang mencapai Rp 30 triliun. Saat melaporkan kinerja semester I-2019, performa perusahaan baja pelat merah ini kembali merah.

Kerugian di semester I-2019 mencapai US$ 134,95 juta atau setara Rp 1,89 triliun. Nilai tersebut bengkak delapan kali lipat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang merugi US$ 16,01 juta atau setara Rp 224,17 miliar.

Pendapatan perusahaan anjlok 17,82% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi US$ 702,05 juta atau setara Rp 9,83 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$). Pada semester I-2018, KRAS mencatatkan pendapatan sebesar Rp 11,96 triliun.
(hps/hps) Next Article Masa Depan Emiten KRAS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular