Digugat Citilink, Karyawan Sriwijaya: Saya Saja Dizalimi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 September 2019 12:31
Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Foto: Sriwijaya Air (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen maskapai Sriwijaya Air buka suara terkait gugatan yang dilayangkan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), yakni maskapai penerbangan murah PT Citilink Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini.

Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.

Saat dikonfirmasi, Vice Presiden Corporate Sriwijaya Air Retri Maya membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan tersebut diajukan Citilink ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pertama gugatan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.

"Saya saja sudah dizalimi," kata Retri Maya, kepada CNBC Indonesia, Senin (30/9/2019).

VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut, namun tidak menjelaskan secara terinci diktum tuntutan yang diajukan. "Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," kata Resty, melansir CNN Indonesia, Sabtu (29/8/2019).

Citilink menggugat Sriwijaya agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.

Pernyataan Kembali perjanjian itu diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Sebagai informasi, sebelum kerja sama Garuda-Sriwijaya terjalin, Sriwijaya punya beban tanggungan ke beberapa BUMN di antaranya PT Pertamina sebesar Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI) atau anak usaha Garuda Rp 810 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp 585 miliar, utang spare parts US$ 15 juta, dan kepada PT Angkasa Pura II Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.

Mengutip laporan keuangan konsolidasi Garuda Indonesia per Juni 2019 lalu, total piutang grup ini ke Sriwijaya Air bernilai sebesar US$ 118,79 juta atau setara dengan Rp 1,66 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$). Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari akhir Desember 2018 yang senilai US$ 55,39 juta (Rp 775,55 miliar).

Besarnya beban itu mendorong terjadinya kerja sama pada 19 November 2018 dan pemegang saham Sriwijaya menyerahkan operasional maskapai itu kepada Garuda Indonesia.

Selanjutnya, kerja sama KSO (kerja sama operasional) diubah menjadi KSM (kerja sama manajemen) sebagai antisipasi agar kerja sama keduanya tak 'disemprit' Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Namun belakangan, KSM pun mulai tak harmonis. Ketegangan kedua grup ini memuncak ketika Dewan Komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk melakukan perombakan di jajaran direksi yang didominasi perwakilan Garuda.

Pecah Kongsi, Sriwijaya-Garuda Mulai Ribut
[Gambas:Video CNBC]


(hps/hps) Next Article Tak Digubris, 2 Direksi Sriwijaya Air Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular