
Investor Asing Angkat Kaki (Lagi), IHSG Belum Pernah Hijau

Investor asing yang kembali angkat kaki dari bursa saham tanah air membebani langkah IHSG pada hari ini. Per akhir sesi satu, investor asing membukukan jual bersih senilai Rp 218 miliar di pasar reguler.
Investor asing kembali meninggalkan pasar saham Indonesia. Untuk diketahui, dalam periode 12 September-25 September (10 hari perdagangan), investor asing selalu membukukan jual bersih di pasar reguler. Jika ditotal, nilai jual bersih investor asing dalam 10 hari tersebut mencapai Rp 5,1 triliun.
Kemarin (26/9/2019), investor asing memang mencatatkan beli bersih di pasar reguler, namun nilainya terbilang minim yakni senilai Rp 218,4 miliar, sebelum kemudian kembali mencatatkan jual bersih pada perdagangan hari ini.
Selain karena kekhawatiran bahwa The Fed tak akan memangkas tingkat suku bunga acuan lagi hingga akhir tahun, aksi jual juga dilakukan investor asing seiring dengan kondisi di Indonesia yang masih riskan.
Seperti yang diketahui, Indonesia memanas dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan gelombang demo yang terjadi di berbagai daerah terkait dengan beberapa isu.
Isu-isu yang dimaksud di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum lama ini sudah disahkan oleh parlemen. Disahkannya revisi UU KPK dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya yang sistematis untuk melemahkan posisi KPK, sebuah lembaga yang memiliki rekam jejak oke dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain revisi UU KPK, aksi demo juga digelar guna menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, ada RUU Permsayarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan juga RUU Minerba yang lagi-lagi meresahkan masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah mengambil beberapa langkah guna mendingikan suasana, seperti berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang pada akhirnya mendorong pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU kontroversial lain dibatalkan.
Kepastian pembatalan pengesahan empat RUU tersebut datang pada hari Selasa (24/9/2019) dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Empat RUU yang dibatalkan pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Kemudian kemarin, Jokowi menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh bangsa dari berbagai elemen di Istana Kepresidenan. Pasca menggelar pertemuan, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu untuk UU KPK yang sangat kontroversial.
"Ya tentu ini akan kita segera hitung kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir," kata Jokowi.
Namun, belum semua tuntutan pendemo dipenuhi. Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak mentah-mentah ajakan Jokowi untuk bertemu pada hari ini.
Kalangan mahasiswa menganggap, yang dibutuhkan saat ini bukanlah pertemuan melainkan sikap tegas kepala negara dalam memenuhi tuntutan dan aspirasi kalangan mahasiswa.
"Kami rasa tuntutan yang diajukan telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan jalur media. Sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan, melainkan tujuan kami adalah sikap tegas bapak Presiden memenuhi tuntutan," tulis keterangan resmi BEM SI.
Mahasiswa menilai bahwa aspirasi yang disuarakan selama ini berasal dari kantung kegelisahan masyarakat akibat kebijakan pemerintah yang disebut tidak sesuai dengan keinginan masyarakat luas.
Seiring dengan kondisi di Indonesia yang bisa kembali membara, investor asing memilih bermain aman dengan kembali melego saham-saham di tanah air.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/ank)