
10 Hari Dibawa Kabur, Dana Asing Mulai Kembali ke RI
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
26 September 2019 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca keluar dari pasar saham tanah air selama 10 hari beruntun, investor asing pada akhirnya kembali lagi. Per akhir sesi satu perdagangan hari ini, Kamis (26/9/2019), investor asing membukukan beli bersih senilai Rp 107,4 miliar di pasar saham tanah air (pasar reguler).
Aksi beli yang dilakukan investor asing sukses mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju di zona hijau. Mengawali perdagangan hari ini dengan apresiasi sebesar 0,36% ke level 6.168,67, IHSG tak pernah sekalipun merasakan pahitnya zona merah. Per akhir sesi satu, indeks saham acuan di Indonesia tersebut menguat 0,71% ke level 6.189,91.
Terhitung dalam periode 12 September-25 September (10 hari perdagangan), investor asing selalu membukukan jual bersih di pasar reguler. Jika ditotal, nilai jual bersih investor asing dalam 10 hari tersebut mencapai Rp 5,1 triliun.
Aksi jual terus dilakukan investor asing dalam periode 12 September-25 September salah satunya seiring dengan ketidakpastian yang bisa didapati di tanah air. Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia terkait dengan beberapa isu.
Isu-isu yang dimaksud di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum lama ini sudah disahkan oleh parlemen. Disahkannya revisi UU KPK dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya yang sistematis untuk melemahkan posisi KPK, sebuah lembaga yang memiliki rekam jejak oke dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dipersulit dan dibatasinya penyadapan, dibatasinya sumber rekrutmen penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung merupakan poin-poin yang meresahkan hati banyak pihak.
Pada hari Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), aksi demo besar-besaran digelar di Gedung DPR yang salah tujuannya adalah memprotes pengesahan revisi UU KPK. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa bisa didapati dari Sumatera sampai Papua. Kemarin (25/9/2019), aksi demo kembali terjadi di Gedung DPR, melibatkan pelajar setingkat SMA.
Selain revisi UU KPK, aksi demo juga digelar guna menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ngotot ingin mengesahkan RUU KUHP di penghujung masa jabatannya, walaupun sejatinya Jokowi telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU tersebut seiring dengan banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.
Wajar jika RUU KUHP mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal yang dinilai janggal di dalamnya, seperti pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.
Selain RUU KUHP, sejumlah RUU lainnya yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
Kondisi di tanah air yang tak kondusif membuat nyali dari investor asing menjadi ciut. Mereka pun tak memiliki pilihan lain selain keluar dari pasar saham Indonesia.
Kini, situasi di Indonesia sudah relatif kondusif sehingga aksi beli mulai dilakukan kembali oleh investor asing. Kondusi yang sudah mulai kondusif ini terjadi seiring dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memenuhi sebagian permintaan demonstran dengan membatalkan pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU kontroversial lain.
Kepastian pembatalan pengesahan empat RUU tersebut datang pada hari Selasa (24/9/2019) dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Empat RUU yang dibatalkan pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
BERLANJUT KE HALAMAN 2 -> Rupiah Sudah Tak Lagi Babak Belur
Aksi beli yang dilakukan investor asing sukses mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju di zona hijau. Mengawali perdagangan hari ini dengan apresiasi sebesar 0,36% ke level 6.168,67, IHSG tak pernah sekalipun merasakan pahitnya zona merah. Per akhir sesi satu, indeks saham acuan di Indonesia tersebut menguat 0,71% ke level 6.189,91.
Terhitung dalam periode 12 September-25 September (10 hari perdagangan), investor asing selalu membukukan jual bersih di pasar reguler. Jika ditotal, nilai jual bersih investor asing dalam 10 hari tersebut mencapai Rp 5,1 triliun.
Aksi jual terus dilakukan investor asing dalam periode 12 September-25 September salah satunya seiring dengan ketidakpastian yang bisa didapati di tanah air. Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia terkait dengan beberapa isu.
Isu-isu yang dimaksud di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum lama ini sudah disahkan oleh parlemen. Disahkannya revisi UU KPK dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya yang sistematis untuk melemahkan posisi KPK, sebuah lembaga yang memiliki rekam jejak oke dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dipersulit dan dibatasinya penyadapan, dibatasinya sumber rekrutmen penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung merupakan poin-poin yang meresahkan hati banyak pihak.
Pada hari Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), aksi demo besar-besaran digelar di Gedung DPR yang salah tujuannya adalah memprotes pengesahan revisi UU KPK. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa bisa didapati dari Sumatera sampai Papua. Kemarin (25/9/2019), aksi demo kembali terjadi di Gedung DPR, melibatkan pelajar setingkat SMA.
Selain revisi UU KPK, aksi demo juga digelar guna menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ngotot ingin mengesahkan RUU KUHP di penghujung masa jabatannya, walaupun sejatinya Jokowi telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU tersebut seiring dengan banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.
Wajar jika RUU KUHP mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal yang dinilai janggal di dalamnya, seperti pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.
Selain RUU KUHP, sejumlah RUU lainnya yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
Kondisi di tanah air yang tak kondusif membuat nyali dari investor asing menjadi ciut. Mereka pun tak memiliki pilihan lain selain keluar dari pasar saham Indonesia.
Kini, situasi di Indonesia sudah relatif kondusif sehingga aksi beli mulai dilakukan kembali oleh investor asing. Kondusi yang sudah mulai kondusif ini terjadi seiring dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memenuhi sebagian permintaan demonstran dengan membatalkan pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU kontroversial lain.
Kepastian pembatalan pengesahan empat RUU tersebut datang pada hari Selasa (24/9/2019) dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Empat RUU yang dibatalkan pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
BERLANJUT KE HALAMAN 2 -> Rupiah Sudah Tak Lagi Babak Belur
Next Page
Rupiah Sudah Tak Lagi Babak Belur
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular