
RI Diterpa Gelombang Demo, IHSG Paling Buruk di Asia!

Suara rakyat yang terkesan diabaikan oleh pemerintah menjadi faktor yang membuat pasar keuangan tanah air diterpa aksi jual secara besar-besaran. Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia terkait dengan beberapa isu.
Isu-isu yang dimaksud di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum lama ini sudah disahkan oleh parlemen. Disahkannya revisi UU KPK dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya yang sistematis untuk melemahkan posisi KPK, sebuah lembaga yang memiliki rekam jejak oke dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dipersulit dan dibatasinya penyadapan, dibatasinya sumber rekrutmen penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung merupakan poin-poin yang meresahkan hati banyak pihak.
Kemarin, aksi demo besar-besaran digelar di Gedung DPR yang salah tujuannya adalah memprotes pengesahan revisi UU KPK. Demo ini berlangsung dengan ricuh ketika pagar gedung DPR dijebol mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa bisa didapati dari Sumatera sampai Papua.
Walau sudah didemo habis-habisan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bergeming. Jokowi sudah memantapkan hati untuk tidak merevisi UU KPK yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada pekan lalu. Meski ribuan mahasiswa turun ke jalan di berbagai penjuru di Indonesia dan salah satu tuntutannya adalah merevisi UU KPK, Jokowi tetap bertahan pada sikapnya.
"Enggak ada," kata Jokowi saat ditanya oleh pewarta soal rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK, Senin (23/9/2019).
Selain revisi UU KPK, aksi demo juga digelar guna menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ngotot ingin mengesahkan RUU KUHP di penghujung masa jabatannya, walaupun sejatinya Jokowi telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU tersebut seiring dengan banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.
Wajar jika RUU KUHP mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal yang dinilai janggal di dalamnya, seperti pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.
Ambil contoh pasal pengenaan denda untuk gelandangan. Jika RUU KUHP disahkan, gelandangan bisa dedenda maksimal Rp 1 juta. Untuk pasal aborsi, pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan. Dikhawatirkan, seorang wanita korban pemerkosaan bisa dipidana jika menggugurkan kandungannya.
Selain RUU KUHP, sejumlah RUU lainnya yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
Berbicara di depan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan pentingnya pengesahan revisi kitab hukum tersebut. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo bahkan mengklaim, revisi KUHP bisa menjadi jawaban dari keinginan Jokowi yang menginginkan peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih simpel dan tidak rumit.
"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana," kata Bamsoet kemarin (23/9/2019).
"Kita susun ini, 7 presiden tidak selesai, 19 menteri Hukum dan HAM tidak selesai. Dan ini kita diujung apakah kita selesaikan," kata Politikus Partai Golkar itu.
Pada hari ini, aksi demo masih terjadi walau pemerintah dan DPR pada akhirnya memenuhi sebagian permintaan demonstran dengan membatalkan pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU kontroversial lain.
Kepastian pembatalan pengesahan empat RUU tersebut datang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Empat RUU yang dibatalkan pengesahannya pada hari ini adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Namun begitu, hingga sore hari ini gelombang demonstrasi belum juga bisa diredam.
Bagi pelaku pasar, ketidakpastian memang merupakan salah satu ‘musuh’ utama sehingga wajar jika mereka ‘menghukum’ pasar saham tanah air pada hari ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/ank)