Tenggat Oktober, Jokowi Bantu Percepat Divestasi Vale

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 September 2019 17:45
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan akan membantu induk usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Foto: Jokowi (Twitter Jokowi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan akan membantu induk usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Vale, dalam proses pelepasan atau divestasi 20% saham perusahaan yang mendekati tenggat Oktober mendatang usai pertemuan para petinggi perusahaan tambang mineral asal Brazil tersebut.

"Oh itu divestasinya. Tadi yang ke [kami] Pak Presiden itu yang paling penting [adalah] investasinya, kita akan investasi di Indonesia. Presiden, untuk divestasi, akan membantu untuk mempercepat prosesnya," kata Nico Kanter, President and CEO Vale Indonesia, di Istana Presiden, setelah pertemuan dengan Presiden, Senin (23/9/2019).


Sebagai informasi, para petinggi Vale yang hadir menemui Jokowi yakni Eduardo Bartolomeo, President and CEO Vale SA (Brazil) dan Mark Travers, Executive Director Vale Base Metal (Kanada), serta Nico sebagai perwakilan dari Vale Indonesia.

Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (Penanaman modal asing/PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%.

Nico menjelaskan pertemuan itu 
juga membahas komitmen jangka panjang Grup Vale untuk berinvestasi di Indonesia.

"[Bertemu Presiden] membawa mereka [Grup Vale] mau longterm [investasi] untuk di Indonesia. Jadi Grup Vale ingin memberikan beberapa komitmen bahwa mereka mau stay long di Indonesia," katanya.

Foto: Direksi Vale Indonesia/Syahrizal Sidik



"Jadi belum disebutkan detail bagaimananya, tapi pak presiden dan menterinya bilang akan membantu mempercepat supaya kepastian mengenai divestasi bisa terjadi sehingga investasi kita bisa berjalan lebih cepat," katanya lagi.

Ketika ditanya apakah penawaran divestasi tersebut diprioritaskan ke BUMN, Nico menjelaskan secara pasti belum disebutkan detailnya. "Loh kalau divestasi ini kan selalu begitu [ditawarkan BUMN]. Pastinya belum [detailnya]?"


Tak hanya itu, Nico juga belum bisa memberikan kejelasan apakah divestasi akan diserap oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), BUMN pertambangan di Indonesia. "Dengan [tanya] ESDM, pemerintah akan support, itu janji Presiden karena Vale menunjukkan komitmennya."

Soal target Oktober, Nico juga menjelaskan bahwa harapannya segera dipercepat. "Kan dia [presiden] bilang akan dipercepat. Jadi insyaAllah nih doain aja ya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Vale wajib melepas 40% saham secara bertahap.

Mengacu amandemen kontrak karya pada 2014, Vale telah menjual 20% saham lebih dulu pada 1990-an melalui Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia/BEI). Perusahaan masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20% saham yang tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2019.

Divestasi saham Vale ini adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


(tas) Next Article Divestasi Oktober, Bos Vale Temui Jokowi, Apa Hasilnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular