
BEI Tunda Relaksasi IPO untuk Perusahaan Migas
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 September 2019 15:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah bursa untuk memberikan ruang gerak lebih leluasa untuk perusahaan-perusahaan di bidang hulu minyak bumi dan gas yang belum mengantongi pendapatan hingga saat ini masih menggantung. Hingga saat ini, pembahasan ini belum kunjung kelar, masih sebatas draft rancangan peraturan I-A.2 yang merupakan pengembangan dari aturan 1-A mengenai pencatatan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD N Yetna mengatakan saat ini bursa masih menangguhkan pengembangan draft ini menjadi aturan. Tak hanya untuk perusahaan minyak bumi dan gas, bursa juga menangguhkan pengembangan aturan pencatatan untuk perusahaan pertambangan mineral dan agro.
"Tiga sektor yang kita propose sebelum ada papan akselerasi, tapi setelah ada papan akselerasi kita harus membuat prioroitas nih yang mana dulu scoop yang paling luas. Nah setelah itu (papan akselerasi) kita masuk lagi ke migas, batu bara sama plantation," kata Yetna di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (16/9/2019).
Untuk menyegarkan ingatan kembali, dalam draft rancangan aturan nomor 1-A.2 ini bursa membuka keran untuk perusahaan di bidang usaha hulu minyak bumi dan gas yang masih dalam tahap eksplorasi namun belum melakukan penjualan agar bisa menjadi perusahaan publik.
Relaksasi aturan yang diberikan seperti perusahaan ini diberikan ruang untuk bisa mengantongi dana dari pasar modal dengan hanya memberikan proyeksi pendapatan dalam enam tahun setelah perusahaan tercatat. Asalkan perusahaan ini bisa menunjukkan bukti telah memiliki rencana pengembangan lapangan dan cadangan terbukti dan terkira.
Tak jauh berbeda dengan perusahaan hulu migas ini, bursa juga mengagendakan memberikan relaksasi untuk perusahaan tambang mineral dan agro yang masih belum mengantongi pendapatan untuk bisa menjadi emiten saham.
Fokus bursa saat ini adalah menyelesaikan aturan perdagangan untuk papan perdagangan baru, yakni papan akselerasi yang nanti akan mengakomodasi perusahaan start up untuk menjadi emiten dan angel investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
(hps/hps) Next Article Potret Saham Hillcon Langsung Melesat Usai Resmi Melantai
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD N Yetna mengatakan saat ini bursa masih menangguhkan pengembangan draft ini menjadi aturan. Tak hanya untuk perusahaan minyak bumi dan gas, bursa juga menangguhkan pengembangan aturan pencatatan untuk perusahaan pertambangan mineral dan agro.
"Tiga sektor yang kita propose sebelum ada papan akselerasi, tapi setelah ada papan akselerasi kita harus membuat prioroitas nih yang mana dulu scoop yang paling luas. Nah setelah itu (papan akselerasi) kita masuk lagi ke migas, batu bara sama plantation," kata Yetna di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (16/9/2019).
Untuk menyegarkan ingatan kembali, dalam draft rancangan aturan nomor 1-A.2 ini bursa membuka keran untuk perusahaan di bidang usaha hulu minyak bumi dan gas yang masih dalam tahap eksplorasi namun belum melakukan penjualan agar bisa menjadi perusahaan publik.
Tak jauh berbeda dengan perusahaan hulu migas ini, bursa juga mengagendakan memberikan relaksasi untuk perusahaan tambang mineral dan agro yang masih belum mengantongi pendapatan untuk bisa menjadi emiten saham.
Fokus bursa saat ini adalah menyelesaikan aturan perdagangan untuk papan perdagangan baru, yakni papan akselerasi yang nanti akan mengakomodasi perusahaan start up untuk menjadi emiten dan angel investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
(hps/hps) Next Article Potret Saham Hillcon Langsung Melesat Usai Resmi Melantai
Most Popular