Cukai Rokok Melesat, Ekspor-Impor Amburadul, IHSG Kacau Balau

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
16 September 2019 12:41
Tarif Cukai Naik Drastis, Saham Emiten Rokok Ambruk
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Saham-saham emiten produsen rokok menjadi momok bagi IHSG pada perdagangan hari ini. Per akhir sesi satu, harga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) ambruk hingga 17,1%, menjadikannya saham dengan kontribusi negatif terbesar bagi IHSG. Sementara itu, harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ambruk 17,8%, menjadikannya saham dengan kontribusi negatif terbesar kedua bagi IHSG.

Di titik terendahnya hari ini, harga saham HMSP sempat jatuh hingga 22% yang merupakan kinerja terburuk sejak tahun 1991. Sementara itu, di titik terlemahnya hari ini harga saham GGRM sempat turun sebanyak 22% juga, menandai kinerja terburuk sejak Mei 1998.

Saham-saham emiten produsen rokok dilego pelaku pasar seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, untuk tahun 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.

Berdasarkan data dari MUC Tax Research yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019), Jokowi tercatat telah menaikkan tarif cukai rokok hingga lebih dari 50% selama menjabat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72%. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018, kenaikannya adalah masing-masing sebesar 11,19%, 10,54% dan 10,04%, sehingga totalnya 40,49%.

Pada tahun lalu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai rokok sebesar 23%, sehingga sejak 2015-2020 total kenaikannya mencapai 63,49%.

Dikhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang begitu signifikan pada tahun depan akan menekan konsumsi masyarakat.

BERLANJUT KEHALAMAN 3 -> Ekspor-Impor Amburadul

(ank/ank)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular