Sudah 2 Tahun Bank Mandiri Mau Setop Kredit ke Duniatex

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 September 2019 14:03
Sudah 2 Tahun Bank Mandiri Mau Setop Kredit ke Duniatex
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengaku sudah sejak dua tahun yang lalu ingin keluar sebagai pemberi kredit untuk Duniatex. Apalagi saat ini, utang Duniatex tercatat sudah selesai lebih dari 50%.

"Sudah dua tahun ingin keluar dari Duniatex, ini lebih ke persoalan leverage perusahaan," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, di badung, Bali, Jumat (13/9/2019).

Dia mencatat, saat ini sisa utang Duniatex ke Bank Mandiri hanya tinggal Rp 2,1 triliun. Angka ini sudah berkurang dibanding jumlah utang sebelumnya yang mencapai Rp 5,1 triliun.


"Dengan jaminan berupa aset berwujud, bukan tagihan, Bank Mandiri optimis penyelesaian utang Duniatex. Yang (utang) sindikasi biarlah menjadi urusan sindikasi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan Duniatex masih terus menyelesaikan proses restrukturisasi pinjamannya ke Mandiri. Panji menilai coverage ratio atas agunan perusahaan ini juga terbilang tinggi di level 160%.

Rasio cakupan atau coverage ratio adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar liabilitasnya.

"Kita sudah turunkan outstanding pinjaman dari Rp 5,5 triliun jadi Rp 2,2 triliun. Coverage ratio bagus tapi sedang upayakan restrukturisasi. Intinya, Rp 3,3 triliun sudah dibayar. Sedang dalam proses restrukturisasi," ujarnya.



BERSAMBUNG KE HALAMAN 2>>>>>

Kisruh perusahaan tekstil Duniatex Group memasuki babak baru. Di tengah posisi keuangan yang kian sulit karena gagal bayar atas surat utang, perseroan menghadapi kasus hukum karena digugat pailit.

PT Shine Golden Bridge, yang merupakan salah satu pemasok bagi Duniatex melayangkan gugatan atas enam enitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini didaftarkan pada 11 September 2019 dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Endang Erniawati, selaku kuasa hukum pemohon, menggugat enam entitas Duniatex Group yang jadi termohonon antara lain: PT Delta Merlin Dunia Textile, Delta Dunia Textile, Delta Merlin Sandang Textile, Delta Dunia Sandang Textile, Delta Dunia Sandang Asli Textile, dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.


"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU," ungkap Endang Erniawati, dalam dokumen tertulis di laman Pengadilan Niaga Semarang, dikutip Jumat (13/9/2019).

Petitum tersebut menyatakan, keenam entitas Duniatex berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan tersebut. Selain itu, dalam PKPU a quo dinyatakan pailit dan membebankan seluruh biaya pengadilan kepada enam entitas tersebut.

Head of Finance Delta Merlin Textile, Teguh Handoko, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas bursa Singapore Stock Exchange (SGX), mengatakan pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pemegang obligasi.

"Mengingat kondisi keungan perseroan saat ini, secara komersial tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk membayarkan bunga atas obligasi senilai US$ 300 juta dengan bunga 8,63%," kata Teguh, Kamis (12/09/2019).

Ini merupakan kedua kali Delta Merlin menyampaikan ketidakmampuan membayarkan bunga atas surat utang yang diterbitkan senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2024. Sementara itu, jatuh tempo pembayaran bunga kali ini pada 12 September 2019.

Teguh menambahkan agar para pemegang obligasi diminta menyimak semua informasi dari perseroan terkait perkembangan kondisi perseroan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular