
Setelah Jual Mal & Hotel, Duniatex Mau Jual Rumah Sakit?

Jakarta, CNBC Indonesia - Duniatex Group dikabarkan akan menjual aset lainnya, yakni dua rumah sakit yang sama-sama berlokasi di Jawa Tengah, menurut sumber CNBC Indonesia yang mengatahui rencana ini. Penjualan aset ini berlanjut setelah pekan lalu perusahaan telah menjualan dua mal dan satu hotel miliknya.
Rumah sakit milik Duniatex yang dimaksud adalah Rumah Sakit Indriati. Dua rumah sakit ini berlokasi di Sukoharjo dan Boyolali, Jawa Tengah yang memiliki level operasional yang disebut-sebut bertaraf internasional.
Namun demikian belum bisa di nilai jual dari aset ini dan siapa nanti pembelinya.
Sebelumnya, Duniatex menjual tiga asetnya kepada PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dengan nilai jual mencapai Rp 1,35 triliun. Aset yang dimaksud antara lain dua pusat perbelanjaan dan satu hotel di Yogyakarta dan Solo.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Pakuwon, aset yang dibeli antara lain Hartono Mall Yogyakarta dan Hartono Solo Baru serta Hotel Marriot Yogyakarta.
Aset ini sebelumnya dipegang oleh anak usaha perusahaan, PT Delta Merlin Dunia Properti dan aset tanah milik Sumitro, yang merupakan pemilik grup Duniatex.
Perlu diketahui, pada pertengahan tahun ini perusahaan menyampaikan telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara homologasi.
Homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Nilai kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan mencapai Rp 19,1 triliun atau tepatnya Rp 19.155.261.702.558,80 yang berasal dari 55 kreditor separatis (kreditor dengan jaminan). Ditambah dengan Rp 247,5 miliar atau tepatnya Rp 247.473.238.377,54 dari 16 kreditor konkuren (kreditor tanpa jaminan).
Sedangkan total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp 19.860.096.684.341,20 yang berasal dari 58 Kreditor Separatis dan Rp 247.561.762.400,54 dari 17 Kreditor Konkuren.
"Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditor dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu," kata Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, dalam pernyataan resmi pada Jumat (26/6/2020).
Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Mal & Hotel Rp 1,35 T, Cukup Buat Bayar Utang Duniatex?