
Mantan Menkumham Ini Tak Bisa Jadi Direksi Emiten, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten manufaktur PT Grand Kartech Tbk. (KRAH) telah menerima pengunduran diri dari dua direksinya akhir bulan lalu. Salah satunya adanya Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM pada masa 2004-2007.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), mundurnya Hamid sebagai direksi dan komisaris di beberapa perusahaan disebutkan karena tak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, OJK mengatur mengenai direksi dan komisaris di perusahaan terbuka dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Beberapa poin di antaranya mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan sebuah perusahaan pailit hingga dinyatakan bersalah karena paiit tersebut.
Aturan lainnya adalah ketika menjadi direksi/komisaris tidak pernah melanggar aturan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sementara itu,pengunduran diri direksi lainnya yakni I Nyoman Winten lantaran akan fokus pada kesehatannya.
"Latar belakang pengunduran diri Bapak Hamid Awaluddin adalah dikarenakan ketentuan OJK yang tidak memungkinkan apabila Bapak Hamid Awaluddin menjabat sebagai direksi atau komisaris di beberapa perusahaan terbuka, sedangkan latar belakang pengunduran diri Bapak I Nyoman Winten dikarenakan akan fokus pada kesehatannya," tulis manajemen Grand Kartech.
Manajemen juga menyebutkan mundurnya dua direksi ini tak mempengaruhi operasional perusahaan.
Dengan pengunduran diri dua direksi ini menyisakan satu direksi di perusahaan ini yakni Johanes Budi Kartika selaku direktur independen
Grand Kartech merupakan perusahaan perusahaan rekayasa & manufaktur yang memiliki kapabilitas untuk merancang dan membangun peralatan dan mesin yang melayani berbagai sektor industri.
Adapun Hamid saat ini masih menjabat Komisaris Utama PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA), perusahaan yang juga dimiliki oleh pengusaha nasional T.P Rachmat. Bisnis utama ESSA adalah melakukan pemurnian dan pengolahan gas alam untuk menghasilkan LPG.
Selain di ESSA, Hamid menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) sejak tahun 2011, sebagaimana tertulis di situs resmi ESSA. Setelah menjadi Menkumham, Hamid menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Rusia pada tahun 2008.
(tas) Next Article Laba ESSA Meroket hingga 1.519%, Apa Rahasianya?
