
Tak Cuma Rencana Rombak Direksi, RUPSLB BTN pun Soal Akuisisi

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Papua Ventura karena perusahaan venture capital ini telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.
"Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-594/NB.2/2018 tanggal 4 Oktober 2018," tulis OJK.
"Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka Sarana Papua Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku."
Meski demikian, agenda RUPSLB yang masih menjadi sorotan publik ialah rencana perombakan direksi dan komisaris Bank BTN hari ini sebagaimana titah dari Menteri BUMN Rini Soemarno.
Investor asing terus mengobral saham BBTN pada pagi ini mencapai Rp 1,20 miliar jelang agenda RUPLSB ini. Bahkan data BEI mencatat dalam sebulan terakhir sejak kabar perombakan direksi dan komisaris bank BUMN beredar, saham BBTN dilepas asing hingga Rp 187 miliar, per sesi I Kamis ini.
Adapun saham BBTN masih minus 0,48% di level Rp 2.070/saham dan sebulan terakhir saham bank yang fokus pada KPR subsidi ini minus 14% dengan kapitalisasi pasar Rp 21,92 triliun.
Simak Bank BTN siap rilis global bond.