Bahas Divestasi Saham, Bos Vale dari Brazil akan Temui Jokowi

tahir saleh, CNBC Indonesia
28 August 2019 14:51
Divestasi Tenggat Oktober 2019
Foto: Semester 1 2019, Pendapatan Vale Merosot (CNBC Indonesia TV)
Divestasi saham Vale ini adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Nico menjelaskan perseroan tengah mempersiapkan surat usulan pertemuan kepada Jokowi. Perseroan juga telah mengirimkan surat tawaran valuasi saham kepada pemerintah. Namun ia masih menutup rapat-rapat valuasi saham perusahaan yang akan dilego pemegang saham perusahaan ke pemerintah.


"Dia [pimpinan Vale] sedang mau membuat suratnya, kami tidak sembarangan," jelasnya.

Pada Selasa kemarin, ditemui CNBC Indonesia, usai paparan publik di Gedung BEI, Nico mengatakan manajemen perseroan menyerahkan sepenuhnya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan kewajiban divestasi 20% saham.

"[Soal] divestasi kami masih menunggu pemerintah memberikan keputusan, kami pasti was-was Oktober ada deadline. Kami percayakan sepenuhnya kepada pemerintah," kata Nico.

Nico menegaskan pemerintah akan melihat Vale sebagai mitra strategis dengan adanya divestasi ini. "Mudah-mudahan pemerintah akan memutuskan mengambil 20% saham Vale. Kami perusahaan Tbk, valuasinya akan lebih mudah," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, dari lima perusahaan tambang, hanya divestasi Vale Indonesia yang kemungkinan akan tuntas tahun ini.

"Kemungkinan Vale yang divestasi tahun ini, yang lainnya kecil-kecil kan agak susah," tutur Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).

(tas/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular