
Bahas Divestasi Saham, Bos Vale dari Brazil akan Temui Jokowi
tahir saleh, CNBC Indonesia
28 August 2019 14:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Induk usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Brasil berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas proses pelepasan atau divestasi 20% saham perusahaan yang sudah mendekati tenggat pada Oktober mendatang.
"Kami akan meminta bos kami untuk datang bertemu Presiden. Insyaallah dapat waktu bertemu sama Presiden, karena kalau tidak siapa yang mau bantu," ujar Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter, di Jakarta Selasa (27/8), dikutip CNN Indonesia.
Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (Penanaman modal asing/PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Vale wajib melepas 40% saham secara bertahap.
Mengacu amandemen kontrak karya pada 2014, Vale telah menjual 20% saham lebih dulu pada 1990-an melalui Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia/BEI). Perusahaan masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20% saham yang tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2019.
LANJUT HALAMAN 2: Divestasi Tenggat Oktober 2019
"Kami akan meminta bos kami untuk datang bertemu Presiden. Insyaallah dapat waktu bertemu sama Presiden, karena kalau tidak siapa yang mau bantu," ujar Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter, di Jakarta Selasa (27/8), dikutip CNN Indonesia.
Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (Penanaman modal asing/PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Vale wajib melepas 40% saham secara bertahap.
Mengacu amandemen kontrak karya pada 2014, Vale telah menjual 20% saham lebih dulu pada 1990-an melalui Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia/BEI). Perusahaan masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20% saham yang tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2019.
LANJUT HALAMAN 2: Divestasi Tenggat Oktober 2019
Next Page
Divestasi Tenggat Oktober 2019
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular