Deadline Divestasi Oktober, Vale Tunggu Keputusan Pemerintah

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 August 2019 14:51
Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyerahkan sepenuhnya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Foto: VALE (REUTERS/Denis Balibouse)
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyerahkan sepenuhnya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan kewajiban divestasi 20% saham perusahaan dengan tenggat Oktober mendatang.

Divestasi ini adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebelumnya Vale Indonesia sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas proses divestasi tersebut.

"[Soal] divestasi kami masih menunggu pemerintah memberikan keputusan, kami pasti was-was Oktober ada deadline. Kami percayakan sepenuhnya kepada pemerintah," kata Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, usai paparan publik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (27/8/2019).


Nico menegaskan pemerintah akan melihat Vale sebagai mitra strategis dengan adanya divestasi ini. "Mudah-mudahan pemerintah akan memutuskan mengambil 20% saham Vale. Kami perusahaan Tbk, valuasinya akan lebih mudah," tegasnya.

Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%. Adapun, tenggat waktu penawaran yakni Oktober 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, dari lima perusahaan tambang, hanya divestasi Vale Indonesia yang kemungkinan akan tuntas tahun ini.

"Kemungkinan Vale yang divestasi tahun ini, yang lainnya kecil-kecil kan agak susah," tutur Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Data Kementerian ESDM mencatat, pemerintah menargetkan divestasi 
lima perusahaan tambang minerba di tahun ini. "Iya, kelimanya ditargetkan divestasi tahun ini," ujar Bambang Gatot Ariyono saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Selain Vale, empat perusahaan tambang lain yakni
PT Natarang Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 22%, PT Ensburry Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham sebesar 44%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) dengan kewajiban divestasi 19%, dan PT Galuh Cempaka (intan) dengan kewajiban divestasi saham sebesar 31%.


(tas) Next Article Harga Nikel Dunia Melesat, Produksi Vale Malah Jeblok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular