
Rating Dipangkas, Agung Podomoro Cari Utang Lagi
tahir saleh, CNBC Indonesia
15 August 2019 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) akhirnya mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman (kreditor) dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman senilai Rp 1,178 triliun hingga 30 September 2019.
Perpanjangan pembayaran kembali pinjaman ini menyusul keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua senilai Rp 2,66 triliun. Dana ini sedianya akan digunakan oleh APLN untuk membayarkan kembali semua pinjaman yang belum dibayar tersebut dalam Perjanjian Fasilitas I pada Juni lalu.
Sekretaris Perusahaan APLN F. Justini Omas mengatakan keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua terjadi di luar kendali perusahaan.
"Kami diinformasikan oleh pemberi pinjaman Perjanjian Fasilitas II bahwa fasilitas pinjaman tahap kedua akan tersedia untuk melunasi seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada Juni 2019 tetapi sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap kedua tersebut tepat waktu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).
"Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali ini pinjaman Perjanjian Fasilitas I, kami berhasil mendapatkan persetujuan untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman hingga 30 September," katanya.
Pernyataan Justini ini juga sekaligus menjelaskan duduk perkara mengapa dua lembaga pemeringkat memangkas rating perusahaan dan Senior Notes US$ 300 juta yang diterbitkan anak usaha APLN. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 2024.
Moody's Investors Service menurunkan peringkat APLN beserta Senior Notes 2024 menjadi 'B2' dari 'B1' dengan prospek pada semua peringkat diubah menjadi peringkat 'Dalam Pengawasan' dari 'Negatif'.
Fitch Ratings juga memangkas rating perusahaan dan obligasi tersebut ke 'CCC-' dari 'B-' dan semua peringkat yang ditempatkan itu dihapus dari Rating Watch Negative (RRWN) pada 15 Mei 2019.
"Penurunan peringkat ini disebabkan oleh apa yang diasumsikan oleh para pemeringkat mengenai meningkatnya risiko pembiayaan kembali dan likuiditas APLN yang disebabkan oleh keterlambatan dalam menerbitkan fasilitas pinjaman tahap kedua," jelas Justini.
Selain Senior Notes 2024 dan Perjanjian Fasilitas I serta Perjanjian Fasilitas II, APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020.
Dia menjelaskan satu-satunya kewajiban yang dijamin oleh Central Park Mall yang memiliki nilai valuasi sebesar Rp 6,3 triliun pada akhir tahun 2018 adalah obligasi rupiah dengan total nilai Rp 550 miliar.
"Kami percaya bahwa Central Park Mall masih memiliki ruang yang cukup sebagai jaminan untuk pembiayaan jangka pendek jika diperlukan," imbuhnya.
Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo baru (perpanjangan) dari pinjaman Perjanjian Fasilitas I, perseroan juga sedang berupaya mendapatkan suntikan atau uang muka dari pemegang saham.
"Kami juga sedang bekerja bersama-sama dengan para pemberi pinjaman sindikasi Perjanjian Fasilitas II untuk penggalangan dana lainnya. Kami juga sedang mengerjakan penjualan salah satu dari properti komersial yang diharapkan direalisasikan pada paruh kedua tahun 2019, dan menggunakan sebagian dari hasil penjualan tersebut untuk mengurangi total hutang APLN."
(hps) Next Article Terlilit Masalah Likuiditas, Ini Deretan Mal & Properti APLN
Perpanjangan pembayaran kembali pinjaman ini menyusul keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua senilai Rp 2,66 triliun. Dana ini sedianya akan digunakan oleh APLN untuk membayarkan kembali semua pinjaman yang belum dibayar tersebut dalam Perjanjian Fasilitas I pada Juni lalu.
Sekretaris Perusahaan APLN F. Justini Omas mengatakan keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua terjadi di luar kendali perusahaan.
"Kami diinformasikan oleh pemberi pinjaman Perjanjian Fasilitas II bahwa fasilitas pinjaman tahap kedua akan tersedia untuk melunasi seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada Juni 2019 tetapi sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap kedua tersebut tepat waktu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).
"Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali ini pinjaman Perjanjian Fasilitas I, kami berhasil mendapatkan persetujuan untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman hingga 30 September," katanya.
Pernyataan Justini ini juga sekaligus menjelaskan duduk perkara mengapa dua lembaga pemeringkat memangkas rating perusahaan dan Senior Notes US$ 300 juta yang diterbitkan anak usaha APLN. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 2024.
Moody's Investors Service menurunkan peringkat APLN beserta Senior Notes 2024 menjadi 'B2' dari 'B1' dengan prospek pada semua peringkat diubah menjadi peringkat 'Dalam Pengawasan' dari 'Negatif'.
Fitch Ratings juga memangkas rating perusahaan dan obligasi tersebut ke 'CCC-' dari 'B-' dan semua peringkat yang ditempatkan itu dihapus dari Rating Watch Negative (RRWN) pada 15 Mei 2019.
"Penurunan peringkat ini disebabkan oleh apa yang diasumsikan oleh para pemeringkat mengenai meningkatnya risiko pembiayaan kembali dan likuiditas APLN yang disebabkan oleh keterlambatan dalam menerbitkan fasilitas pinjaman tahap kedua," jelas Justini.
Selain Senior Notes 2024 dan Perjanjian Fasilitas I serta Perjanjian Fasilitas II, APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020.
Dia menjelaskan satu-satunya kewajiban yang dijamin oleh Central Park Mall yang memiliki nilai valuasi sebesar Rp 6,3 triliun pada akhir tahun 2018 adalah obligasi rupiah dengan total nilai Rp 550 miliar.
"Kami percaya bahwa Central Park Mall masih memiliki ruang yang cukup sebagai jaminan untuk pembiayaan jangka pendek jika diperlukan," imbuhnya.
Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo baru (perpanjangan) dari pinjaman Perjanjian Fasilitas I, perseroan juga sedang berupaya mendapatkan suntikan atau uang muka dari pemegang saham.
"Kami juga sedang bekerja bersama-sama dengan para pemberi pinjaman sindikasi Perjanjian Fasilitas II untuk penggalangan dana lainnya. Kami juga sedang mengerjakan penjualan salah satu dari properti komersial yang diharapkan direalisasikan pada paruh kedua tahun 2019, dan menggunakan sebagian dari hasil penjualan tersebut untuk mengurangi total hutang APLN."
(hps) Next Article Terlilit Masalah Likuiditas, Ini Deretan Mal & Properti APLN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular