Restatement, Garuda: Bank Masih Support Pendanaan!
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
26 July 2019 18:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menegaskan kondisi fundamental perusahaan kian solid saat ini sehingga tidak ada kreditor yang melakukan akselerasi kewajiban karena tidak ada klausul yang dilanggar oleh Garuda.
Selain itu, tidak ada perbankan yang membatalkan fasilitas pendanaan kepada perusahaan, apalagi perusahaan sudah menjalankan kewajiban penyajian kembali (restatement) laporan keuangan (lapkeu) 2018 sebagaimana arahan dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Jadi kondisi Garuda dengan model bisnis baru ini, sehingga secara operasional kami solid," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam konferensi pers usai restatement laporan keuangan, di Cengkareng, Tangerang, Jumat (26/7/2019).
"Perbankan masih support sampai hari ini, tidak ada perbankan yang membatalkan fasilitasnya. Investor asing dan media asing juga...jadi berita-berita yang sebelumnya terdengar menakutkan...saya sampaikan tidak ada kreditor yang bisa melakukan akselerasi kewajibannya karena tidak ada yang dilanggar [perusahaan]," katanya lagi.
Fuad menegaskan semua pembayaran kepada kreditor perusahaan selalu dilakukan tepat waktu.
Mengacu laporan keuangan Maret 2019 (sesudah restatement), total liabilitas jangka pendek Garuda mencapai US$ 2,47 miliar. Beberapa pos di kewajiban jangka pendek ini di antaranya utang usaha pihak ketiga US$ 174,44 juta dan utang pihak berelasi US$ 426,74 juta.
Di pos utang usaha ini di antaranya utang kepada PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), Perum LPPNPI, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Adapun liabilitas jangka panjang mencapai US$ 1,07 miliar, di antaranya terdiri dari pinjaman jangka panjang US$ 99,13 juta, utang sewa pembiayaan US$ 8,95 juta, dan utang obligasi US$ 497,38 juta.
Jika ditelisik lagi, beberapa bank yang memberikan pinjaman jangka panjang kepada Grup Garuda yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Indonesia Infrastcuture Finance.
Utang ini tak hanya Garuda tapi juga anak usahanya seperti GMF AeroAsia dan Aero Wisata.
Di sisi lain, untuk sewa pembiayaan, Garuda Indonesia Grup memiliki kewajiban di antaranya kepada Export Development Canada, Mitsui Leasing Capital, dan IBJ Verena Finance.
Simak ulasan kinerja Garuda usai restatement.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/hps) Next Article Garuda: Restatement Lapkeu 2018 Paling Lambat 26 Juli
Selain itu, tidak ada perbankan yang membatalkan fasilitas pendanaan kepada perusahaan, apalagi perusahaan sudah menjalankan kewajiban penyajian kembali (restatement) laporan keuangan (lapkeu) 2018 sebagaimana arahan dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Jadi kondisi Garuda dengan model bisnis baru ini, sehingga secara operasional kami solid," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam konferensi pers usai restatement laporan keuangan, di Cengkareng, Tangerang, Jumat (26/7/2019).
Fuad menegaskan semua pembayaran kepada kreditor perusahaan selalu dilakukan tepat waktu.
Mengacu laporan keuangan Maret 2019 (sesudah restatement), total liabilitas jangka pendek Garuda mencapai US$ 2,47 miliar. Beberapa pos di kewajiban jangka pendek ini di antaranya utang usaha pihak ketiga US$ 174,44 juta dan utang pihak berelasi US$ 426,74 juta.
Di pos utang usaha ini di antaranya utang kepada PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), Perum LPPNPI, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Adapun liabilitas jangka panjang mencapai US$ 1,07 miliar, di antaranya terdiri dari pinjaman jangka panjang US$ 99,13 juta, utang sewa pembiayaan US$ 8,95 juta, dan utang obligasi US$ 497,38 juta.
Jika ditelisik lagi, beberapa bank yang memberikan pinjaman jangka panjang kepada Grup Garuda yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Indonesia Infrastcuture Finance.
Utang ini tak hanya Garuda tapi juga anak usahanya seperti GMF AeroAsia dan Aero Wisata.
Di sisi lain, untuk sewa pembiayaan, Garuda Indonesia Grup memiliki kewajiban di antaranya kepada Export Development Canada, Mitsui Leasing Capital, dan IBJ Verena Finance.
Simak ulasan kinerja Garuda usai restatement.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/hps) Next Article Garuda: Restatement Lapkeu 2018 Paling Lambat 26 Juli
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular