Garuda: Kerja Sama Citilink-Mahata Batal!

tahir saleh, CNBC Indonesia
26 July 2019 11:38
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga akan menindaklanjuti putusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Paparan publik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Soekarno Hatta International Airport (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Usai menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan 2018, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga menindaklanjuti putusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kerja sama Citilink Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi soal pemasangan Wifi.

"Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerja sama Mahata, maka Citilink [anak usaha Garuda] selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata terkait pembatalan kerja sama tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal, dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya BPK telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Garuda setelah lembaga tersebut melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Foto: Suasana Kantor Mahata Group (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

BPK merekomendasikan Garuda untuk melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan 2018. Sementara itu, lewat Citilink, Garuda harus membatalkan kerja sama dengan Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.

"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Dalam keterbukaan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan bahwa Mahata didirikan berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 03 November 2017 yang dibuat oleh Yeldi Anwar SH, notaris di Jakarta. Perusahaan ini berkantor di lantai 9 Prosperity Tower, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Fuad mengatakan dalam restatement ini, Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International). Hal ini mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi KAP tersebut untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.

Menurut dia, penyampaian restatement laporan keuangan 2018 dan kuartal I-2019 serta penyelenggaraan paparan publik (public expose) juga merupakan bentuk kepatuhan Garuda terhadap putusan dari regulator.

Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.

Dalam penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda mencatatkan pendapatan usaha US$ 4,37 miliar, tidak berubah dari laporan pendapatan sebelumnya.

Pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$ 38,8 Juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta.

Garuda pun mencatatkan rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,45 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) dari sebelumnya laba sebesar US$ 5,018 juta.

Adapun restatement Garuda Indonesia pada periode kuartal 1-2019, tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar US$ 4,32 miliar dari sebelumnya US$ 4,53 miliar.

Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-lain menjadi sebesar US$ 19,7 juta dari sebelumnya sebesar US$ 283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 105,5 juta dari sebelumnya US$ 45,3 juta.

Liabilitas perseroan di Q1-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 3,53 miliar dari sebelumnya US$ 3,56 miliar.

Ini alasan Garuda teken kontrak dengan Mahata sebelumnya.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps) Next Article Kerja Sama Rp 3,4 T dengan Garuda, Ini Orang di Balik Mahata

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular