
BUMI Raih Perusahaan Bisnis Terbaik dan Peduli HAM
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
25 July 2019 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menerima penghargaan bergengsi sebagai Pioneering Rank Award dari Open Society Foundation dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) untuk sistem dan kinerjanya.
Pada upacara pemberian penghargaan (16/7), BUMI meraih penghargaan sebagai perusahaan terbaik di Industri Pertambangan, Logam, Minyak dan Gas dan ditempatkan sebagai tiga perusahaan teratas pada Peringkat Umum 100 Perusahaan Publik di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan di Pullman Hotel Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Organisasi di bawah naungan PBB, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perwakilan dari 100 perusahaan publik yang ikut terdaftar dalam lomba ini.
Penelitian itu sendiri berjudul Ranking Ranking Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia (IdBHR)'.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dalam bidang bisnis dan hak asasi manusia.
"Upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik layak dihargai. Diharapkan di masa depan penelitian ini dapat disinkronkan dengan program pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat," katanya, dalam keterangan resmi BUMI, Kamis (24/7/2019).
Ketua FIHRRST, Marzuki Darusman mengatakan pihanya terus mendorong perusahaan untuk mulai merujuk kepada Prinsip-Prinsip Panduan PBB.
"Studi peringkat ini hanya merupakan langkah awal yang kami harapkan untuk dilaksanakan setiap tahun," katanya.
"Upaya untuk memajukan hak asasi manusia dan mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia adalah misi nasional, oleh karena itu, tanggapan langsung dari pemerintah pada studi peringkat ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia," kata Marzuki.
Standar-standar internasional tersebut memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik- praktik hak asasi manusia yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi, dan kesehatan serta keselamatan kerja untuk semua karyawan.
Lainnya adalah kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
BUMI juga dinilai telah mengembangkan prosedur uji tuntas hak asasi manusia sebagaimana dipersyaratkan oleh The UN Guiding Principles on Business and Human Rights, atau UNGP.
Menurut Marzuki, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendorong perusahaan publik lainnya untuk berkomitmen menerapkan UNGP di seluruh operasi mereka.
Selain itu, juga bertujuan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang diperlukan, dan mencari praktik terbaik sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kinerja hak-hak mereka, plus secara aktif mengkomunikasikan sistem dan kinerja dengan cara yang mudah diakses.
Adapun 100 perusahaan yang terdaftar dalam Indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018 dinilai berdasarkan 70 indikator, dikelompokkan ke dalam tiga tema: Sistem Manajemen Hak Asasi Manusia, Isu-Isu Hak Asasi Manusia Utama, dan Pelaporan tentang Pertunjukan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, perusahaan dikelompokkan menjadi empat tingkatan berdasarkan skor mereka: Perintis (skor tertinggi), Progressing, Limited, dan Minimal.
(tas) Next Article Video: Private Placement Lagi, Utang BUMI Lunas?
Pada upacara pemberian penghargaan (16/7), BUMI meraih penghargaan sebagai perusahaan terbaik di Industri Pertambangan, Logam, Minyak dan Gas dan ditempatkan sebagai tiga perusahaan teratas pada Peringkat Umum 100 Perusahaan Publik di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan di Pullman Hotel Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Organisasi di bawah naungan PBB, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perwakilan dari 100 perusahaan publik yang ikut terdaftar dalam lomba ini.
![]() |
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dalam bidang bisnis dan hak asasi manusia.
"Upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik layak dihargai. Diharapkan di masa depan penelitian ini dapat disinkronkan dengan program pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat," katanya, dalam keterangan resmi BUMI, Kamis (24/7/2019).
Ketua FIHRRST, Marzuki Darusman mengatakan pihanya terus mendorong perusahaan untuk mulai merujuk kepada Prinsip-Prinsip Panduan PBB.
"Studi peringkat ini hanya merupakan langkah awal yang kami harapkan untuk dilaksanakan setiap tahun," katanya.
"Upaya untuk memajukan hak asasi manusia dan mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia adalah misi nasional, oleh karena itu, tanggapan langsung dari pemerintah pada studi peringkat ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia," kata Marzuki.
Standar-standar internasional tersebut memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik- praktik hak asasi manusia yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi, dan kesehatan serta keselamatan kerja untuk semua karyawan.
Lainnya adalah kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
BUMI juga dinilai telah mengembangkan prosedur uji tuntas hak asasi manusia sebagaimana dipersyaratkan oleh The UN Guiding Principles on Business and Human Rights, atau UNGP.
Menurut Marzuki, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendorong perusahaan publik lainnya untuk berkomitmen menerapkan UNGP di seluruh operasi mereka.
Selain itu, juga bertujuan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang diperlukan, dan mencari praktik terbaik sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kinerja hak-hak mereka, plus secara aktif mengkomunikasikan sistem dan kinerja dengan cara yang mudah diakses.
Adapun 100 perusahaan yang terdaftar dalam Indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018 dinilai berdasarkan 70 indikator, dikelompokkan ke dalam tiga tema: Sistem Manajemen Hak Asasi Manusia, Isu-Isu Hak Asasi Manusia Utama, dan Pelaporan tentang Pertunjukan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, perusahaan dikelompokkan menjadi empat tingkatan berdasarkan skor mereka: Perintis (skor tertinggi), Progressing, Limited, dan Minimal.
(tas) Next Article Video: Private Placement Lagi, Utang BUMI Lunas?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular