
Panas! Sugiharto & Budianto Beda Paham Pengendali Jababeka
Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 July 2019 14:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen lama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) atau manajemen yang menjabat sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019 bersikeras menyebutkan telah terjadi perubahan pengendali di perusahaan ini.
Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, yang sebelumnya dalam surat-surat menyurat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut jabatannya sebagai corporate secretary, menyebutkan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan konsultan hukum untuk memastikan adanya perubahan pengendali ini.
"Selanjutnya dalam kerangka menyelesaikan adanya potennsi change of control ini perusahaan akan selalu berkonsultasi dengan konsultan hukum ini," kata Budianto dalam keterbukaan informasinya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, dari hasil konsultasi tersebut dinyatakan adanya perubahan pengendali lantaran pergantian direksi dalam RUPST tersebut disahkan oleh pemegang saham dengan jumlah hak suara (voting rights) melebihi dari suara yang dikeluarkan (voting power) dari pihak yang dianggap mengendalikan perusahaan.
Budianto menekankan, pihak yang dianggap mengendalikan perusahaan adalah Setyono Djuandi Darmono, Hadi Rahardja dan afiliasinya dengan kepemilikan tak kurang dari 35%.
Sementara itu, seperti diketahui pergantian direksi dalam RUPST tersebut telah disetujui oleh 52,12% suara yang hadir atau 47,13% dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan.
Agenda RUPST ini sendiri diajukan oleh PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan
Di pihak lain, Sugiharto, yang merupakan direktur utama hasil RUPS tersebut menyangkal bahwa telah terjadi perubahan pemegang pengendali.
Sugiharto malah menuduh Budianto sudah melakukan penggelapan hukum. Pasalnya, bunyi ringkasan risalah hasil RUPST berbeda dengan rekaman dan adanya surat revisi atas bunyi hasil RUPST tersebut. Dia mengatakan ada informasi dalam RUPST tidak dipublikasikan dalam keterbukaan informasi.
"Terjadi penyelundupan hukum. Karena ada perbedaan informasi (risalah hasil rapat) dari yang disampaikan ke media massa dengan rekaman didengar notaris," kata dia saat berbincang langsung dengan CNBC Indonesia, Senin (22/07/2019).
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih belum mengambil tindakan apapun lantaran menilai masih perlu melakukan pemeriksaan atas kasus yang melilit perusahaan pengelola kawasan industri ini.
"Kita lihat juga historisnya nanti kan apakah memang ada perubahan atau tidak berdasarkan definisi yang kami punya tentunya. Apakah perubahan itu juga didukung oleh bukti-buktinya. Kami harus periksa, kami penggil semua," kata Hoesen, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Pemegang Saham Berebut Jababeka
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Kisruh Jababeka, Diduga Ada Penyelundupan Hukum di Hasil RUPS
Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, yang sebelumnya dalam surat-surat menyurat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut jabatannya sebagai corporate secretary, menyebutkan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan konsultan hukum untuk memastikan adanya perubahan pengendali ini.
"Selanjutnya dalam kerangka menyelesaikan adanya potennsi change of control ini perusahaan akan selalu berkonsultasi dengan konsultan hukum ini," kata Budianto dalam keterbukaan informasinya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2019).
Budianto menekankan, pihak yang dianggap mengendalikan perusahaan adalah Setyono Djuandi Darmono, Hadi Rahardja dan afiliasinya dengan kepemilikan tak kurang dari 35%.
Sementara itu, seperti diketahui pergantian direksi dalam RUPST tersebut telah disetujui oleh 52,12% suara yang hadir atau 47,13% dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan.
Agenda RUPST ini sendiri diajukan oleh PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan
Di pihak lain, Sugiharto, yang merupakan direktur utama hasil RUPS tersebut menyangkal bahwa telah terjadi perubahan pemegang pengendali.
Sugiharto malah menuduh Budianto sudah melakukan penggelapan hukum. Pasalnya, bunyi ringkasan risalah hasil RUPST berbeda dengan rekaman dan adanya surat revisi atas bunyi hasil RUPST tersebut. Dia mengatakan ada informasi dalam RUPST tidak dipublikasikan dalam keterbukaan informasi.
"Terjadi penyelundupan hukum. Karena ada perbedaan informasi (risalah hasil rapat) dari yang disampaikan ke media massa dengan rekaman didengar notaris," kata dia saat berbincang langsung dengan CNBC Indonesia, Senin (22/07/2019).
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih belum mengambil tindakan apapun lantaran menilai masih perlu melakukan pemeriksaan atas kasus yang melilit perusahaan pengelola kawasan industri ini.
"Kita lihat juga historisnya nanti kan apakah memang ada perubahan atau tidak berdasarkan definisi yang kami punya tentunya. Apakah perubahan itu juga didukung oleh bukti-buktinya. Kami harus periksa, kami penggil semua," kata Hoesen, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Pemegang Saham Berebut Jababeka
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Kisruh Jababeka, Diduga Ada Penyelundupan Hukum di Hasil RUPS
Most Popular