Mendesak! Sudah Tak Relevan, RUU Pasar Modal Harus Dibahas

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 July 2019 11:59
Instrumen seperti ETF, warran, belum ada di undang-undang yang lama, sehingga perlu perbaikan dan penyesuaian.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia berharap Rancangan Undang-undang tentang pasar modal segera dibahas di Parlemen dan masuk dalam Program Legislatif Nasional tahun depan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang mengingat instrumen yang diperdagangkan di pasar modal terus berkembang.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo menyatakan, usulan revisi undang-undang mengenai pasar modal sudah tiga kali disampaikan ke DPR, namun hingga ini belum ada pembahasan.

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam proses diskusi dengan pelaku pasar, termasuk meminta masukan dari Bursa Efek Indonesia.

Laksono mencermati, salah satu alasan mendesaknya revisi undang-undang pasar modal adalah memperluas partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa. Selain itu, sejalan dengan makin berkembangnya teknologi dan instrumen yang lebih bervariatif juga perlu landasan hukum.

"Perkembangan teknolgi sudah jauh, ini tahun 1995, sudah 24 tahun, sudah saatnya disesuaikan dengan kenyataan bisnis saat ini," kata Laksono, di Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/7/2019).

Dia mencontohkan, instrumen seperti ETF, warran, belum ada di undang-undang yang lama, sehingga perlu perbaikan dan penyesuaian.

BEI juga menyiapkan sejumlah usulan seperti instrumen derivatif. Selain itu BEI juga mendorong keanggotaan kepada institusi keuangan lainnya berpartisipasi di pasar modal dengan Pasar Perdagangan Alternatif (PPA).

Sebabnya, saat ini transaksi pasar utang, aktiva equity tidak dilakukan di BEI. Dengan adanya usulan ini, transaksi-transaksi non-equity juga bisa dilakukan di pasar modal.

"Itu kan belum tercakup di pasar modal partisipannya, perlu ada payung hukum," tandas Laksono.
(hps/hps) Next Article DPR Rapat Tertutup dengan SRO Pasar Modal Bahas Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular