
Ricuh Jababeka & Injury Time Buktikan Pengendali tak Berubah
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
24 July 2019 06:37

Sugiharto punya versi lain soal hal ini. Seperti disampaikan di atas, Sugiharto kekeuh menyatakan tidak ada perubahan pemegang saham pengendali.
Sugiharto malah menuduh Budianto sudah melakukan penggelapan hukum. Pasalnya, bunyi ringkasan risalah hasil RUPST berbeda dengan rekaman dan adanya surat revisi atas bunyi hasil RUPST tersebut.
Sugiharto mengatakan, ada informasi dalam RUPST tidak dipublikasikan dalam keterbukaan informasi.
"Terjadi penyelundupan hukum. Karena ada perbedaan informasi (risalah hasil rapat) dari yang disampaikan ke media massa dengan rekaman didengar notaris," kata Sugiharto saat berbincang langsung dengan CNBC Indonesia, Senin (22/07/2019)
Ia kemudian memaparkan sejumlah dokumen yang menunjukkan terjadinya penyelundupan hukum. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen internal yang menjelaskan hasil RUPST dengan versi yang berbeda.
Dalam publikasi ringkasan risalah hasil RUPST yang berlangsung pada 26 Juni, pada mata acara kelima disebutkan:
"Menyetujui mengangkat Bapak Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Bapak Aries Liman sebagai Komisaris Independen yang berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk persetujuan dari kreditur perseroan yang akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1 bulan, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPST Tahun 2021, adalah sebagai berikut :..."
Dalam susunan tersebut ada tujuh anggota direksi dan dewan komisaris.
Isi pernyataan di atas merupakan isi surat yang disampaikan manajemen pada 27 Juni 2019. Namun isi surat tersebut kemudian direvisi setelah pihak notaris mendengarkan ulang rekamanan tersebut.
Manajemen Jababeka kemudian pada 16 Juli 2019 mengirimkan kembali surat perihal Perbaikan Ringkasan Risalah RUPST PT Jababeka Tbk.
Dalam surat tersebut, isi mata acara kelima hasil RUPST berubah. Isinya:
"Dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan, apabila disyaratkan:
Menyetujui untuk mengangkat Bapak Aries Liman sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Sugiharto sebagai Direktur Utama merangkap Direktur Independen terhitung sejak ditutupnya rapat ini untuk masa jabatan yang sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota direksi yang lainnya yang telah menjabat pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPST perseroan yang akan diselenggarakan tahun 2021.
Berdasarkan isi surat tersebut maka, menurut Sugiharto, dirinya sudah resmi menjabat sebagai direktur utama setelah RUPST selesai. Namun dalam pengumuman yang disampaikan ke publik masa berlaku efektif berlaku setelah 30 hari.
"Kami dan notaris dengar berkali-kali isi rekaman tidak ada isinya seperti yang disebutkan (dalam pengumuman). Berarti ini penyelundupan hukum," kata Sugiharto.
Tujuannya, lanjut dia, agar dirinya tidak buru-buru masuk dan ada sesuatu yang ingin "dibereskan" oleh manajemen lama.
Sugiharto juga menekankan, bahwa hasil RUPST tidak membuat terjadinya perubahan pemegang saham pengendali (change of control) pada Jababeka.
"Berdasarkan kovenan notes yang sudah saya baca, semua kondisi hasil RUPS tidak memenuhi syarat (untuk melakukan kewajiban menawarkan pembelian notes)," ujar Sugiharto.
(miq/miq)
Sugiharto malah menuduh Budianto sudah melakukan penggelapan hukum. Pasalnya, bunyi ringkasan risalah hasil RUPST berbeda dengan rekaman dan adanya surat revisi atas bunyi hasil RUPST tersebut.
Sugiharto mengatakan, ada informasi dalam RUPST tidak dipublikasikan dalam keterbukaan informasi.
Ia kemudian memaparkan sejumlah dokumen yang menunjukkan terjadinya penyelundupan hukum. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen internal yang menjelaskan hasil RUPST dengan versi yang berbeda.
Dalam publikasi ringkasan risalah hasil RUPST yang berlangsung pada 26 Juni, pada mata acara kelima disebutkan:
"Menyetujui mengangkat Bapak Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Bapak Aries Liman sebagai Komisaris Independen yang berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk persetujuan dari kreditur perseroan yang akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1 bulan, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPST Tahun 2021, adalah sebagai berikut :..."
Dalam susunan tersebut ada tujuh anggota direksi dan dewan komisaris.
Isi pernyataan di atas merupakan isi surat yang disampaikan manajemen pada 27 Juni 2019. Namun isi surat tersebut kemudian direvisi setelah pihak notaris mendengarkan ulang rekamanan tersebut.
Manajemen Jababeka kemudian pada 16 Juli 2019 mengirimkan kembali surat perihal Perbaikan Ringkasan Risalah RUPST PT Jababeka Tbk.
Dalam surat tersebut, isi mata acara kelima hasil RUPST berubah. Isinya:
"Dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan, apabila disyaratkan:
Menyetujui untuk mengangkat Bapak Aries Liman sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Sugiharto sebagai Direktur Utama merangkap Direktur Independen terhitung sejak ditutupnya rapat ini untuk masa jabatan yang sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota direksi yang lainnya yang telah menjabat pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPST perseroan yang akan diselenggarakan tahun 2021.
Berdasarkan isi surat tersebut maka, menurut Sugiharto, dirinya sudah resmi menjabat sebagai direktur utama setelah RUPST selesai. Namun dalam pengumuman yang disampaikan ke publik masa berlaku efektif berlaku setelah 30 hari.
"Kami dan notaris dengar berkali-kali isi rekaman tidak ada isinya seperti yang disebutkan (dalam pengumuman). Berarti ini penyelundupan hukum," kata Sugiharto.
Tujuannya, lanjut dia, agar dirinya tidak buru-buru masuk dan ada sesuatu yang ingin "dibereskan" oleh manajemen lama.
Sugiharto juga menekankan, bahwa hasil RUPST tidak membuat terjadinya perubahan pemegang saham pengendali (change of control) pada Jababeka.
"Berdasarkan kovenan notes yang sudah saya baca, semua kondisi hasil RUPS tidak memenuhi syarat (untuk melakukan kewajiban menawarkan pembelian notes)," ujar Sugiharto.
(miq/miq)
Pages
Most Popular