
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Lapkeu Garuda ke DPR
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 July 2019 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tahun buku 2018 memasuki babak baru. Usai melakukan penyelidikan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan laporan pemeriksaan keuangan Garuda kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Setelah disampaikan ke DPR, ini sudah menjadi domain publik, selanjutnya tugas teman-teman di parlemen untuk mengawasinya," kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Acshanul Qosasi, dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, dikutip Selasa (23/7/2019).
Kasus laporan keuangan Garuda yang berakhir 31 Desember 2018 mencuat lantaran adanya temuan kejanggalan dalam laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut soal transaksi dengan Mahata Aero Teknologi selaku rekanan penyedia jasa WiFi di pesawat sebesar US$ 239 juta yang ditetapkan sebagai pendapatan.
Karena hal tersebut, BPK merekomendasikan Garuda Indonesia untuk melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan 2018. Sementara itu, lewat Citilink anak usaha Garuda Indonesia harus membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology (Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.
"BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian Laporan Keuangan 2018," kata Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Tidak hanya dari BPK, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan juga meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.
Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi bagi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea dengan membekukan izin usaha selama 12 bulan.
"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
(dru) Next Article Bos Garuda Soal Pemotongan Iuran Serikat Pekerja-Target 2024
"Setelah disampaikan ke DPR, ini sudah menjadi domain publik, selanjutnya tugas teman-teman di parlemen untuk mengawasinya," kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Acshanul Qosasi, dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, dikutip Selasa (23/7/2019).
Kasus laporan keuangan Garuda yang berakhir 31 Desember 2018 mencuat lantaran adanya temuan kejanggalan dalam laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut soal transaksi dengan Mahata Aero Teknologi selaku rekanan penyedia jasa WiFi di pesawat sebesar US$ 239 juta yang ditetapkan sebagai pendapatan.
"BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian Laporan Keuangan 2018," kata Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Tidak hanya dari BPK, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan juga meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.
Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi bagi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea dengan membekukan izin usaha selama 12 bulan.
"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
(dru) Next Article Bos Garuda Soal Pemotongan Iuran Serikat Pekerja-Target 2024
Most Popular