TOP LOSERS: Saham POSA Terbenam oleh Kasus Gugatan

Arif Gunawan, CNBC Indonesia
20 July 2019 15:09
PT Bliss Properti Indonesia Tbk tertekan di tengah beberapa gugatan.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham pendatang baru pada umumnya mengalami lonjakan harga karena spekulasi bahwa kinerja perseroan akan melesat berkat dana ekspansi yang diraup dari bursa. Namun, lain ceritanya dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Menurut data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), saham emiten berkode POSA ini mengalami koreksi 64,21%, dari Rp 570 per saham pada awal pekan menjadi hanya Rp 204 pada penutupan Jumat pekan ini (19/7/2019). Akibatnya, POSA menjadi saham terboncos (top loser) sepekan.

Emiten pengembang properti dan operator mall yang baru saja melakukan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) pada 10 Mei ini memang tengah menghadapi beberapa aduan dan gugatan.Bulan lalu, anak usahanya yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera digugat oleh PT Patuh Patut Patju (Tripat). Namun, perseroan menjelaskan bahwa materi gugatan terkait tanah yang dijadikan agunan telah sesuai dengan perjanjian kerja-sama operasi (KSO) dengan Tripat.

Selain itu, salah satu investor retail perusahaan ini yang bernama Jidin Napitupulu melayangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh POSA. Dia menduga POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang merugikan para investor ritel.


Menurut Jidin, pelanggaran tersebut dilakukan POSA lewat kerja sama dengan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi IPO dan pihak pengendali POSA untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO sehingga mendongkrak harga saham POSA dan memangkas harga waran-nya.

Waran perseroan memang sempat 'terbang'. Pada 15 Mei lalu, waran POSA sempat mencatatkan nilai transaksi cukup fantastis yakni Rp 314,26 miliar. Nilai tersebut 33 kali lipat lebih tinggi dibandingkan transaksi harian saham POSA yang hanya Rp 9,37 miliar.

Namun, perseroan menampik dugaan 'persekongkolan jahat' tersebut. Direktur Utama Bliss Properti Indonesia Johardy Lambert mengklaim pergerakan harga saham atau waran perusahaan terjadi karena mekanisme pasar semata.

"Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Johardy dalam siaran persnya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (19/7/2019).

Meski belum terbukti dan berujung pada putusan hukum, gugatan-gugatan yang mengemuka tersebut memberikan badai sentimen negatif bagi saham perseroan, terutama terkait dengan prinsip tata kelolanya (good corporate governance/GCG). Tak heran, saham perseroan amblas.

Menyusul POSA, saham PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) menjadi top loser nomor dua pada pekan ini, dengan terkoreksi sebesar 44,8% menjadi Rp 69 per unit saham. Emiten yang bergerak di industri karet ini memang belum mendapat peluang menguat di tengah tren pelemahan harga karet dunia.

Pelemahan harga karet terjadi akibat meningkatnya pasokan karet mentah di pasar domestik dan luar negeri. Sementara itu, persediaan di pembuat ban dan penjualan di industri otomotif dilaporkan masih tinggi.

Sementara itu, Saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) yang merupakan produsen seafood berada di jajaran top loser selanjutnya, Bersama PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) yang merupakan produsen nilon dan rayon.

Dua saham infrastruktur juga masuk ke jajaran top loser, yakni PT Visi Telkomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) dan PT Astrindo Nusantara infrastruktur Tbk (BIPI), diikuti emiten jasa penambangan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).

TIM RISET CNBC INDONESIA


(ags/ags) Next Article Ini 5 Saham Top Losers di IHSG

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular