Hai Gentleman! Mau Beri Mahar Saham, Perhatikan Hal Ini

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
19 July 2019 13:14
Mahar Saham Menurut DSN-MUI
Foto: @idx_jambi
Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya.

"Jadi bentuknya bisa manfaat. Makanya saham boleh karena turunan dari barang dan uang, jadi saham boleh," kata Jaih kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, memang menjadikan saham sebagai mahar ada plus dan minusnya, sama seperti barang lainnya. Sebuah barang bisa berharga di satu tempat, namun tidak berharga di tempat lain. Atau bahkan mengalami penurunan nilai dari sewaktu mahar tersebut diberikan.

"Misalnya saja maharnya rumah, properti kan harganya naik terus. Tapi kalau di depan rumah itu ada jalan layang atau semacamnya kan bisa mengurangi harga rumah itu," jelas dia.

Hal yang sama juga akan terjadi pada saham. Sama dengan prinsip investasi, menjadikan saham sebagai mahar juga tak terlepas dari adanya risiko fluktuasi harga.

"Jadi harus memiliki nilai dan bisa dipindahtangankan. Karakternya sama (dengan jenis barang lain). Tidak boleh diminta lagi oleh si suami dan yang penting istri sadar akan risikonya," tambah dia. (dwa/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular