Pengumuman! RUPSLB Hanya Untuk BUMN yang Berstatus 'Terbuka'
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
17 July 2019 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menegaskan rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) sejumlah BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro, menyampaikan penyelenggaraan RUPSLB hanya dilakukan pada BUMN yang sudah mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan publik.
Hal tersebut disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan dari awak media. "Tbk (terbuka/perusahaan publik) saja," kata Imam.
Imam menambahkan, jumlah BUMN yang akan melaksanakan RUPS tidak sampai 25 perusahaan. Imam menekankan, karena ini dalam proses pelaksanaan RUPSLB perusahaan publik harus mengikuti proses keterbukaan informasi. Maka publikasinya harus disampaikan 45 hari sebelum pelaksanaan RUPS.
"Karena prosesnya itu kan 45 hari dari publikasi gitu. (Itu) harus dijalanin. Kenapa sih orang pada ramai, RUPSLB aksi korporasi biasa. Swasta RUPSLB gak diributin," kata Imam.
Sebelumnya penjabat Kementerian BUMN juga mengonfirmasi adanya RUPSLB di sejumlah BUMN. Termasuk bank BUMN.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, membenarkan hal tersebut.
"Ada beberapa [direksi bank BUMN diganti] tapi tidak semua," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (17/7/2019).
(hps/wed) Next Article RUPSLB Bank BTPN Setujui Perubahan Direksi & Komisaris
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro, menyampaikan penyelenggaraan RUPSLB hanya dilakukan pada BUMN yang sudah mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan publik.
Hal tersebut disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan dari awak media. "Tbk (terbuka/perusahaan publik) saja," kata Imam.
Imam menambahkan, jumlah BUMN yang akan melaksanakan RUPS tidak sampai 25 perusahaan. Imam menekankan, karena ini dalam proses pelaksanaan RUPSLB perusahaan publik harus mengikuti proses keterbukaan informasi. Maka publikasinya harus disampaikan 45 hari sebelum pelaksanaan RUPS.
Namun pernyataan Imam tersebut mengacu pada proses penyelenggaraan RUPSLB untuk perusahaan publik. Pergantian manajemen di sejumlah BUMN yang belum tercatat di bursa bisa saja terjadi melalui penunjukkan langsung oleh pemerintah sebagai pemegang saham tunggal.
Sebelumnya penjabat Kementerian BUMN juga mengonfirmasi adanya RUPSLB di sejumlah BUMN. Termasuk bank BUMN.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, membenarkan hal tersebut.
"Ada beberapa [direksi bank BUMN diganti] tapi tidak semua," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (17/7/2019).
(hps/wed) Next Article RUPSLB Bank BTPN Setujui Perubahan Direksi & Komisaris
Most Popular