
Pablo Benua "Ikan Asin", Pernah 2 Kali Mangkir Dipanggil OJK
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
12 July 2019 12:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya sudah beberapa kali memanggil Pablo Benua karena praktik investasi bodong. Pablo tercatat sebagai pemilik perusahaan investasi PT Inti Benua Indonesia yang menjadi pengelola investasi tersebut.
Dalam rilis yang dipublikasi OJK tertanggal 11 Januari 2017, OJK menyebutkan sudah dua kali memanggil direksi PT Inti Benua Indonesia. Namun dua panggilan tersebut tak dipenuhi oleh direksi Inti Benua.
Pada 5 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti Benua Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia. Namun, direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
Lalu, pada tanggal 31 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi kembali mengundang direksi PT Inti Benua Indonesia. Lagi-lagi direksi perusahaan tidak hadir.
Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, berdasarkan penjelasan OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000). Lalu diminta untuk mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit, untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.
Nama Pablo Benua ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Ikan Asin' yang menyeret sejumlah selebritis ini terus berlangsung. Pablo Benua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A. Rafiq dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar. Munculnya kasus 'ikan asin' ini berawal dari sebuah konten yang dibuat oleh Rey Utami dan Pablo Benua dalam akun YouTube-nya. Dalam vlog tersebut Fairuz disebut 'ikan asin'.
(hps/dob) Next Article Modus Investasi Bodong A La Pablo Benua 'Ikan Asin'
Dalam rilis yang dipublikasi OJK tertanggal 11 Januari 2017, OJK menyebutkan sudah dua kali memanggil direksi PT Inti Benua Indonesia. Namun dua panggilan tersebut tak dipenuhi oleh direksi Inti Benua.
Pada 5 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti Benua Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia. Namun, direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, berdasarkan penjelasan OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000). Lalu diminta untuk mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit, untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.
Nama Pablo Benua ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Ikan Asin' yang menyeret sejumlah selebritis ini terus berlangsung. Pablo Benua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A. Rafiq dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar. Munculnya kasus 'ikan asin' ini berawal dari sebuah konten yang dibuat oleh Rey Utami dan Pablo Benua dalam akun YouTube-nya. Dalam vlog tersebut Fairuz disebut 'ikan asin'.
(hps/dob) Next Article Modus Investasi Bodong A La Pablo Benua 'Ikan Asin'
Most Popular