
Banyak Investasi Bodong, OJK Atur Kerugian Diganti Pelanggar

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyelesaian aturan disgorgement fund dan e-book building. Percepatan penyelesaian aturan ini untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan saat ini terdapat beberapa regulasi yang dalam persiapan OJK. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur di OJK.
"Ada beberapa yang saat ini sedang berjalan pengembangannya oleh OJK. Seperti pengembangan produk baru, aturan mengenai disgorgement fund, e-book building," kata Yunita dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.
Disgorgement fund ini adalah dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.
Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.
Saat ini di industri pasar modal sudah ada lembaga perlindungan investor yakni Indonesia SIPF. Lembaga ini adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi pemodal (investor saham) yang memiliki rekening efek dari hilangnya aset mereka.
Besaran penggantian yakni Rp 100 juta bagi investor dan Rp 10 miliar bagi bank kustodian.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bak Jamur, Investasi Bodong Tetap Merajalela, Kenapa?