
Kacau! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Bikin Investasi Bodong
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 July 2019 10:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontroversi seputar kasus Pablo Benua dan Rey Utami terkait 'ikan asin' menyeret kasus investasi bodong yang pernah di kelola oleh PT Inti Benua Indonesia. Kasus ini sempat mencuat pada 2017 dan segera ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dan Satgas Waspada Investasi memasukkan Inti Benua dalam dalam perusahaan investasi yang patut diwaspadai dan menghentikan kegiatannya.
Dalam siaran pers yang disampaikan OJK pada tanggal 11 Januari 2017. OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Keenam perusahaan tersebut adalah:
OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan istri Fairuz, Galih Ginanjar. Munculnya kasus ikan asin ini berawal dari sebuah konten yang dibuat oleh Rey Utami dan Pablo Benua dalam akun YouTube-nya.
(hps/dru) Next Article Mau Cuan Investasi, Yuk Baca Dulu Pesan Bu Sri Mulyani!
OJK dan Satgas Waspada Investasi memasukkan Inti Benua dalam dalam perusahaan investasi yang patut diwaspadai dan menghentikan kegiatannya.
Dalam siaran pers yang disampaikan OJK pada tanggal 11 Januari 2017. OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.
![]() |
Keenam perusahaan tersebut adalah:
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan istri Fairuz, Galih Ginanjar. Munculnya kasus ikan asin ini berawal dari sebuah konten yang dibuat oleh Rey Utami dan Pablo Benua dalam akun YouTube-nya.
(hps/dru) Next Article Mau Cuan Investasi, Yuk Baca Dulu Pesan Bu Sri Mulyani!
Most Popular