Kacau! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Bikin Investasi Bodong

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 July 2019 10:58
Kasus ini sempat mencuat pada 2017 dan segera ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kontroversi seputar kasus Pablo Benua dan Rey Utami terkait 'ikan asin' menyeret kasus investasi bodong yang pernah di kelola oleh PT Inti Benua Indonesia. Kasus ini sempat mencuat pada 2017 dan segera ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK dan Satgas Waspada Investasi memasukkan Inti Benua dalam dalam perusahaan investasi yang patut diwaspadai dan menghentikan kegiatannya.

Dalam siaran pers yang disampaikan OJK pada tanggal 11 Januari 2017. OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kacau! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Bikin Investasi BodongFoto: Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)


OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Keenam perusahaan tersebut adalah:
  1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Global Indonesia
Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Nama Pablo Benua ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'Ikan Asin' yang menyeret sejumlah selebritis. Pablo Benua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A. Rafiq dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan istri Fairuz, Galih Ginanjar. Munculnya kasus ikan asin ini berawal dari sebuah konten yang dibuat oleh Rey Utami dan Pablo Benua dalam akun YouTube-nya.
(hps/dru) Next Article Mau Cuan Investasi, Yuk Baca Dulu Pesan Bu Sri Mulyani!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular