
APEI Ajukan Usulan Revisi UU Pasar Modal, Begini Isinya!
Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 July 2019 17:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membuat sejumlah poin dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal yang akan diajukan ke DPR pada Oktober mendatang.
Ketua APEI Octavianus Budianto mengatakan beberapa hal yang perlu disesuaikan adalah mengenai penyelenggaraan perdagangan alternatif, penggunaan teknologi dan peran perusahaan efek (sekuritas) ke depannya dalam pengembangan pasar modal dalam negeri.
"Ada beberapa, misalnya mereka lebih kan ada perdagangan alternatif dibuka di situnya, tapi yang dibukanya cuma untuk partisipan," kata Octavianus di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, menurut Oky, panggilan akrabnya, masalah perpajakan juga masih menjadi isu yang dinilai perlu kembali dibicarakan ulang. "Terus perpajakan bagaimana itu kan jadi issue. Kita kan sama bank beda, ada yang final ada yang enggak final, gitu-lah," terang Oky yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas.
Meski tak menerangkan lebih lanjut, menurut Oky, pemanfaatan teknologi di bidang pasar modal saat ini dinilai perlu untuk masuk dalam undang-undang.
(tas) Next Article APEI PastikanTransaksi Bursa Terus Berjalan di Tengah Pandemi
Ketua APEI Octavianus Budianto mengatakan beberapa hal yang perlu disesuaikan adalah mengenai penyelenggaraan perdagangan alternatif, penggunaan teknologi dan peran perusahaan efek (sekuritas) ke depannya dalam pengembangan pasar modal dalam negeri.
"Ada beberapa, misalnya mereka lebih kan ada perdagangan alternatif dibuka di situnya, tapi yang dibukanya cuma untuk partisipan," kata Octavianus di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, menurut Oky, panggilan akrabnya, masalah perpajakan juga masih menjadi isu yang dinilai perlu kembali dibicarakan ulang. "Terus perpajakan bagaimana itu kan jadi issue. Kita kan sama bank beda, ada yang final ada yang enggak final, gitu-lah," terang Oky yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas.
Meski tak menerangkan lebih lanjut, menurut Oky, pemanfaatan teknologi di bidang pasar modal saat ini dinilai perlu untuk masuk dalam undang-undang.
Revisi ini perlu karena undang-undang yang sudah ada terakhir kali direvisi pada 1995 yang berarti sudah 24 tahun lamanya tak ada perubahan dalam dasar hukum ini.
Saat ini APEI tengah melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas road map pasar modal.
Simak PR bursa derivatif di Indonesia.
Saat ini APEI tengah melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas road map pasar modal.
Salah satu yang jadi titik tekan ialah apakah nantinya perusahaan efek hanya akan bertindak sebagai penyelenggara perdagangan konvensional seperti saat ini, atau kemungkinan tersedianya alternatif bisnis baru yang bisa dijalankan oleh perusahaan efek.
"Apa nanti seperti sekarang saja, produk konvensional atau nanti bisa juga wealth management kan mau masuk ke situ. Seperti apa tapi kan sekarang ini ada asosiasi advisory, perencanaan itu kan mestinya di ranahnya pasar modal tapi kok berdiri sendiri. Itu yang kita liat mau seperti apa, masih diskusi," jelas dia.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diteken dan disahkan oleh Presiden Soeharto pada 10 November 1995 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. UU ini berlaku efektif pada 1 Januari 1996.
"Apa nanti seperti sekarang saja, produk konvensional atau nanti bisa juga wealth management kan mau masuk ke situ. Seperti apa tapi kan sekarang ini ada asosiasi advisory, perencanaan itu kan mestinya di ranahnya pasar modal tapi kok berdiri sendiri. Itu yang kita liat mau seperti apa, masih diskusi," jelas dia.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diteken dan disahkan oleh Presiden Soeharto pada 10 November 1995 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. UU ini berlaku efektif pada 1 Januari 1996.
Simak PR bursa derivatif di Indonesia.
(tas) Next Article APEI PastikanTransaksi Bursa Terus Berjalan di Tengah Pandemi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular